Inilah Kejanggalan Tingkah Laku Jessica versi Majelis Hakim

Kamis, 27 Oktober 2016 – 17:27 WIB
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah dalam perkara pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim yang dipimpin Kisworo pun menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa pembunuhan berencana itu.

Sebelum pembacaan vonis, anggota majelis Binsar Gultom membeber pertimbangan. Binsar mengatakan, Jessica sengaja datang terlebih dulu ke Olivier Cafe, Grand Indonesia Shopping Mall di Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Jessica, kata Binsar, datang terlebih dulu untuk melihat-lihat keadaan di sana.

BACA JUGA: Tok Tok Tok... 20 Tahun Penjara untuk Jessica

“Terdakwa datang lebih dahulu untuk melakukan observasi,” kata Binsar  di sidang vonis Jess di Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis (27/10).

Binsar menambahkan, Jessica setelah melihat-lihat lantas keluar dari Olivier Cafe. Selanjutnya, Jessica kembali ke Olivier Cafe dengan membawa tiga paper bag.

BACA JUGA: Hakim Sebut Es Kopi untuk Mirna Dalam Penguasaan Jessica

Majelis juga mengatakan, lazimnya Jessica, Mirna, Hani dan Vera datang bersama-sama ke kafe. Kemudian, baru melakukan pemesanan minuman secara bersama-sama.
 
Faktanya, kata Binsar, Jessica datang duluan dan kemudian memesan minuman terlebih dahulu untuk Mirna. Menurut Binsar, hanya terdakwa yang menguasai es kopi Vietnam tersebut.

“Jadi Jessica-lah, menurut nurani hakim, yang mengetahui adanya pergerakan gelas VIC (Vietnamesse Ice Coffee),” katanya.

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Lantik Plt Gubernur NAD, Babel dan Gorontalo

Hakim menambahkan, Mirna setelah meminum kopi langsung kaget dan mengucapkan kata awful yang artinya mengerikan.  Mirna bahkan sempat meminta Jessica mencicipi VIC.

Hanya saja, Jess menolak. Alasannya sudah meminum dua gelas koktail.

Majelis meyakini Jessica menolak mencicipi VIC karena sudah tahu sudah tercampur zat lain.  “Penolakan itu karena sebenarnya terdakwa telah mengetahui larutan yang ada dalam kopi tersebut,” katanya.

Hal ini berbeda dengan yang dilakukan Hani yang ikut mencicipi VIC yang diminum Mirna. Sebab, kata Binsar, Hani  berani mencicipi karena tidak mengetahui apa yang ada di dalam gelas kopi tersebut.

Mejelis pun meyakini Mirna tewas karena sianida yang ada di dalam gelas  es kopi Vietnam. “Dengan demikian pendapat hukum ahli penasihat yang menyatakan matinya korban Mirna yang tidak dapat disebbakan karena natrium sianida haruslah ditolak,”  kata dia.

Secara  hukum, kata Binsar, perbuatan Jess memenuhi unsur-unsur dakwaan tunggal pasal 340 KUHP yang didakwakan  jaksa penuntut umum. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tiga Plt Gubernur Untuk Aceh, Babel dan Gorontalo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler