Inilah Kesaksian Aguan di Pengadilan Tipikor

Rabu, 27 Juli 2016 – 19:18 WIB
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan ketika tiba di PN Jakpus, Rabu (27/7) siang. Foto: Boy/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pendiri PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengatakan, reklamasi yang dilakukan anak perusahaannya, PT Kapuk Niaga Indah, tidak bermasalah.

Menurut dia, sudah ada Peraturan Daerah nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.

BACA JUGA: Budi Karya Dilantik Jadi Menhub, Jonan: Saya Packing Hari Ini

"Perda nomor 8 tahun 1995," kata Aguan saat sidang suap raperda reklamasi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7).

Aguan menambahkan, perizinan kepada PT KNI untuk melakukan reklamasi tiga pulau yakni C, D dan E sudah lengkap. Baik itu izin prinsip maupun pelaksanaan reklamasi sudah ada.

BACA JUGA: Sri Mulyani: Keputusan Ini Cukup Mengagetkan Bank Dunia

Pengusaha kelahiran Sumatera Selatan 10 Januari 1951 ini menegaskan, izin prinsip diperolehnya di era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Sedangkan izin pelaksanaan diperoleh saat Fauzi Bowo menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Untuk PT KNI di zaman Sutiyoso mendapat izin prinsip. Zaman Foke mendapat izin pelaksanaan," ujar dia.

BACA JUGA: Golkar Capreskan Jokowi, Ini Sikap Resmi Aburizal Bakrie

Aguan menjelaskan, untuk Pulau C dan D sudah dikerjakan. Pulau C sudah selesai. Sedangkan Pulau D baru setengah jadi. Sedangkan Pulau E, lanjut Aguan, belum dikerjakan.

Ia menegaskan, selain izin prinsip dan pelaksanaan, juga sudah ada perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT KNI. "Sepengetahuan saya sudah selesai," ujar Aguan.

Aguan mengatakan, setelah pengurukan harus ada izin mendirikan bangunan. Pihanya juga sudah meminta izin UDGL (panduan rancang kota) kepada Pemprov DKI Jakarta. "Waktu itu izin reklamasi selesai, kita ajukan minta izin UDGL maupun izin lainnya," kata Aguan.

Namun, Aguan menjelaskan, Pemprov tidak memberikan izin yang diajukan pada 2014 dan Maret 2015 itu. "Justru tidak dapat. Alasannya tidak dikasih tahu," kata Aguan.

Jaksa Ali kemudian menanyakan apakah tahu ada usulan raperda mengganti Perda 8 tahun 1995? "Belakangan baru tahu," kata dia. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Dilobi Jokowi? Sri Mulyani Jawab Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler