Inilah Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Pemancar di Semarang

Selasa, 02 Januari 2024 – 17:45 WIB
Komplotan pencuri dan penadah tiang pemancar hasil curian dihadirkan dalam pers rilis di Mapoltestabes Semarang, Selasa (2/1/2023). (ANTARA/I.C. Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Polisi meringkus komplotan pencuri puluhan tiang pemancar jaringan internet milik PT Aplikanusa Lintasarta di dua wilayah di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terbuat dari besi.

Pencurian itu bermula dari adanya laporan gangguan yang dialami pada sejumlah layanan milik Polda Jawa Tengah di Semarang.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri di Palembang Sangat Keterlaluan, Lihat Tuh yang Diambil

"Gangguan tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan secara keseluruhan," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa.

Setelah dilaporkan kepada perusahaan penyedia jasa internet, kata dia, diketahui terdapat tiang pemancar di dua daerah yang diduga hilang akibat dicuri.

BACA JUGA: Pencurian Motor di Toko Palembang Terekam CCTV, Ini Ciri-ciri Pelaku

Pada laporan pertama, lanjut dia, terdapat 23 tiang pemancar di wilayah Ngaliyan dan 14 tiang di wilayah Papandayan, Kota Semarang.

Dari penyelidikan, polisi mengamankan empat anggota komplotan pencuri tiang pemancar tersebut.

BACA JUGA: Kelakar Kaesang soal Gibran bin Jokowi dan PSI

Selain itu, menurut dia, polisi juga mengamankan seorang penadah barang curian yang membeli besi tiang pemancar itu.

Dalam aksinya, kata dia, pelaku yang beraksi pada malam hari hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk mengambil sebatang tiang pemancar itu.

"Hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp 5 ribu per kg," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah barang curian. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler