Inilah Kronologis Penggerebekan Perwira Bareng Ibu Bhayangkari di Hotel

Rabu, 26 Juli 2017 – 12:13 WIB
Inilah Kronologis Penggerebekan Perwira Bareng Ibu Bhayangkari di Hotel. Foto INT

jpnn.com, KENDARI - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara melakukan penggerebekan di kamar 527 di salah satu hotel di Kota Kendari.

Penggerebekan itu dilakukan atas informasi dugaan cinta terlarang yang terbina antara perwira H dengan ibu Bhayangkari Polda Sultra berinisial PWA.

BACA JUGA: Mabes Polri Pastikan Proses Oknum Perwira Berselingkuh dengan Istri Bintara

Di media sosial, kabar penggerebekan sudah menyebar. Akun Alqadrie Abee di Facebook bahkan mengunggah informasi bahwa oknum perwira berinisial H dibekuk.

Disebutkan pula bahwa informasi adanya dugaan perselingkuhan itu sudah terjadi Maret 2017. Kasubbid Paminal yang mendapat perintah melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Heboh, Ibu Bhayangkari tanpa Bawahan Digerebek Bareng Perwira di Hotel

Mendengar perwira H hendak datang ke Sultra, Propam Polda Sultra mempersiapkan diri. Tim yang dibentuk menyewa kamar yang bersebelahan dengan kamar yang sudah dipesan Perwira H.

Perwira H tiba di Bandara Halu Ole dan dijemput PWA pada Minggu, 23 Juli 2017. Setelah mengantar ke hotel, PWA kemudian balik pulang.

Keesokan harinya, Senin, 24 Juli 2017 sekira pukul 15.30 WITA, Perwira H diketahui masuk ke kamar hotel bareng PWA.

Selang beberapa menit, kesempatan itulah dipergunakan anggota Subbid Paminal pada Bid Propam Sultra menggerebek.

Dilaporkan juga bahwa pasangan selingkuhan bercumbu di atas kursi sofa dalam kamar hotel. PWA saat digerebek menggunakan handuk tanpa celana sedangkan PWA memakai celana kolor.

Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Baharudin Djafar membenarkan adanya dugaan perselingkuhan itu. Hanya saja kata dia, pihaknya kini masih melakukan penyelidikan.

Baharudin menambahkan, saat ini tim Propam telah memproses dugaan perselingkuhan itu.

Perwira tinggi pemilik satu bintang di pundaknya itu memastikan akan menindak oknum anggota secara profesional sesuai dengan kesalahannya.

"Diproses secara aturan," tambahnya. (MG4/JPNN)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler