jpnn.com - JAKARTA - Anda ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) & Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Berikut lokasi SIM & STNK keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (3/2). Informasi ini dilansir oleh Humas Polda Metro Jaya.
Jakarta Pusat
SIM : Kantor pos Pasar Baru.
STNK : Lapangan Banteng.
BACA JUGA: Sampah Banjir Belum Diangkut
Jakarta Utara
SIM : Kelapa Gading.
STNK : Jembatan III samping Pos Pol Pluit.
Jakarta Barat
SIM & STNK : LTC Glodok.
BACA JUGA: Satwa TMR Diberi Libur Setiap Senin
Jakarta Selatan
SIM & STNK : Gedung Sampoerna Jalan Jend Sudirman.
Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika.
STNK : Pasar Induk Kramat Jati.
BACA JUGA: Ratusan Rumah Hancur Dihajar Puting Beliung
Jam Operasional: 08:00 s/d 13:00 WIB
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan
Telp : 021-52960770 & 021-91304959
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id
(wid)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peninggalan Raja Hanya Dikunjungi 20 Orang Per Bulan
Redaktur : Tim Redaksi