jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan gerai SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan dokumen tersebut.
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku 5 tahun setelah dibuat.
BACA JUGA: Buka Jakarta Cinta Disabilitas, Pj Gubernur Apresiasi Kepedulian Baznas DKI
Warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi lokasi pelayanan tersebut di lokasi yang disediakan.
Dilansir dari akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, tersedia 5 gerai layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin (5/12).
BACA JUGA: Anies Baswedan Minta Sukarelawannya di Sumbar Jangan Terpancing
Untuk warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kemudian, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat pelayanan SIM keliling dibuka di LTC Glodok dan Mal Citraland.
BACA JUGA: Waspada, Wilayah di Jakarta Ini Rawan Longsor
Bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kata Mulyadi Demokrat soal Deklarasi Anies - AHY
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi