jpnn.com, JAKARTA - Penempatan 51.293 honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 akan berubah.
Ini lantaran mayoritas lulusan PPPK tahap I memiliki ijazah yang tidak sesuai dengan formasi yang diisi,
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Kepala BKN tentang Masa Kontrak PPPK, Simak Baik-baik
Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko mengungkapkan 34.959 guru honorer K2 yang lulus PPPK tidak semuanya memiliki ijazah linear.
Ambil contoh para tenaga pendidik di Sekolah Dasar yang harusnya berijazah Sarjana Pendidikan Sekolah Dasar (S.Pd.SD) ternyata S1-nya Sarjana Pendidikan Bahasa Inggris.
BACA JUGA: Bagi Pemalas dan Tak Profesional, Aturan PPPK Terasa Berat
Walaupun sama-sama sarjana pendidikan, tetapi di SD tidak butuh guru khusus bahasa Inggris.
Sarjana pendidikan bahasa Inggris paling cocok ditempatkan di jenjang SMP dan SMA.
BACA JUGA: Menurut Arief Poyuono, Jutaan Lulusan SMA, SMK, Sarjana, Korban PHK, Butuh UU Ciptaker
Inilah yang membuat KemenPAN-RB harus utak-atik lagi formasi yang sesuai dengan guru honorer K2 yang lulus PPPK.
Mereka harus dicarikan posisi yang pas dan dibutuhkan sekolah tetapi masih dalam wilayah sama.
Jadi jangan kaget, bila guru honorer K2 yang tadinya mengajar di SD Negeri A misalnya, begitu terima NIP dan SK PPPK malah penempatannya di SMP Negeri A atau B.
"Rekrutmen PPPK tahap pertama ini memang unik karena perekrutannya tidak berdasarkan formasi. Formasinya dicarikan setelah mereka dinyatakan lulus. Itu yang buat prosesnya lama," terang Teguh kepada JPNN.com, Kamis (22/10).
Dia menyebutkan, untuk guru honorer K2 yang ijazahnya sudah linear, penempatannya tidak berubah.
Misalnya gurunya mengajar di SD Negeri B, begitu terima NIP dan SK PPPK tetap di sekolah tersebut.
Kondisi sama terjadi untuk formasi penyuluh. Formasi penyuluh pertanian harusnya diisi D-II atau D-III.
Namun penyuluh honorer yang lulus PPPK kebanyakan lulusan SMA.
Khusus penyuluh ini, kata Teguh, pengangkatannya menjadi PPPK berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Pertanian.
Namun, kendalanya di ijazah yang tidak sesuai.
Lagi-lagi KemenPAN-RB harus mencarikan formasi yang sesuai kebutuhan daerah.
Itu sebabnya, daerah diminta bergerak cepat mengusulkan kebutuhan formasi PPPK tahap pertama.
Semakin cepat usulan masuk, KemenPAN-RB makin cepat menetapkan formasinya.
"Pemberkasan NIP dan penyerahan SK PPPK bisa cepat bila formasinya sudah tuntas. Jadi begitu terima SK, PPPK ini sudah tahu kapan mereka resmi bekerja sebagai ASN dan di mana mereka ditempatkan," tandasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad