2 Pembunuh Sadis Adik Bupati Muratara Ternyata Kakak Adik, Kombes Anwar Ungkap Fakta Ini

Jumat, 08 September 2023 – 23:28 WIB
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo (tengah) saat memegang barang bukti yang dipakai oleh para tersangka dalam melakukan pembunuhan, Jumat (8/9/2023). Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan AR, 30, dan AS, 35, terhadap A, 36, adik dari Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo di Palembang, Jumat, mengatakan para tersangka yang merupakan kakak-adik mengaku merasa sakit hati atas perlakuan para korban.

BACA JUGA: Serahkan Kasus Pembunuhan Sang Adik ke Polisi, Bupati Muratara: Ini Takdir dari Allah

Ia menjelaskan kronologi kejadian itu bermula saat pelaku AR datang ke rumah warga kecamatan Rawas Ilir berinisial P yang sedang melakukan rapat dan dihadiri oleh para korban, tetapi AR diusir dan dikeroyok oleh para korban dengan alasan rapat itu bersifat internal.

Kemudian, AR melaporkan hal tidak menyenangkan itu kepada AS yang merupakan kakak dari pelaku AR. Lalu para pelaku mendatangi kembali rumah korban, menganiaya dan membunuh para korban.

BACA JUGA: Dua Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditangkap, Kapolda Sumsel Bilang Begini

"Namun, pada saat kejadian korban D ditusuk pada bagian tangan dan berhasil melarikan, sedangkan korban A meninggal dunia setelah dibacok berkali oleh para pelaku. Untuk kondisi korban D saat ini masih sedang dalam perawatan di rumah sakit," jelasnya.

Atas laporan warga setempat, katanya, pihak kepolisian memburu para tersangka pada Selasa (5/9) malam, dan berhasil ditangkap di rumah para pelaku di Polisi di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Rabu (6/9) siang.

BACA JUGA: Adik Bupati Muratara Tewas Dibacok, Polisi Langsung Bergerak

Adapun barang bukti yang telah diamankan, yaitu meliputi golok, parang, cincin berlumuran darah, kacamata yang patah, sepasang sandal, kursi plastik patah, dan pakaian korban.

Selain itu, Anwar mengungkapkan pelaku AR itu merupakan residivis dengan catatan pelanggaran Pasal 335 KUHP.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider, Pasal 338, Pasal 170 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler