jpnn.com, BANDUNG - Unit Resmob Polrestabes Bandung dan Polres Rancasari mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SS (20) yang ditemukan tewas dalam keadaan terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kota Bandung, Jawa Barat.
Tim dari Unit Resmob Polrestabes Bandung bersama Polsek Rancasari menangkap seorang pelaku pembunuhan bernama Iqbal Akhmad Romadoni (23) di Cimahi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Pembunuhan Sadis Dua Wanita dalam Bagasi Mobil
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Ciamis, usai berupaya melarikan diri. Polisi pun melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki pelaku yang berusaha melarikan diri itu.
Aswin menjelaskan peristiwa pembunuhan terhadap korban SS terjadi pada 12 Agustus 2021. “Lalu, pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," kata Kombes Aswin di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (27/8).
BACA JUGA: Wanita Lansia Dibunuh, Pelakunya Diduga...
Menurut Aswin, korban berinisial SS itu dibunuh di rumah pelaku yang berada di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Saat itu, Iqbal menghubungi korban untuk datang ke rumahnya pada pukul 04.30 WIB.
"Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat, belakangan diketahui bahwa korban ini merupakan PSK," kata Aswin.
BACA JUGA: 2 Wanita Muda Dibunuh Aipda RS, Kaum Ibu Demo ke Polres, Bawa Spanduk Bertuliskan Usut Tuntas
Korban kemudian datang ke rumah pelaku.
Setelah itu terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.
Setelah cekcok tersebut, pelaku emosi lalu melakukan penusukan kepada korban menggunakan pisau.
"Jadi, tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp 100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin.
Menurut Aswin, setelah menghabisi korban di pagi hari, pelaku membungkus SS menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian.
Setelah korban dihabisi pada pagi hari, Aswin mengatakan, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat Kemudian, pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.
"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore. Setelah jam 18.30 WIB, baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya lagi.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy