Inilah Nama 21 PTS Bermasalah, Terancam Ditutup

Rabu, 04 Oktober 2017 – 16:53 WIB
Ilustrasi mahasiswa wisuda. Foto: AFP

jpnn.com, MEDAN - Sedikitnya 21 dari 264 perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumut bermasalah dan terancam ditutup.

Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh Prof Dian Armanto mengungkapkan, ke-21 PTS itu memiliki beragam masalah.

BACA JUGA: Tol Medan-Binjai Lewat 2 Pintu Ini Bisa Dilalui Pekan Depan

Bahkan, ada beberapa yayasan sudah mengajukan usulan untuk ditutup. Permasalahannya antara lain karena ketiadaan mahasiswa, izin yang bermasalah atau masih dalam proses, rasio dosen tetap.

Juga karena mahasiswa tak memenuhi syarat dan tidak rutin memberikan laporan, hingga adanya konflik di yayasan maupun pimpinan perguruan tinggi tersebut.

BACA JUGA: Hamdalah, Para Guru Honor Ini Terima SK Pengakatan

"Ada juga PTS yang bandel, padahal kampusnya bermasalah dan tidak ada progres pemenuhan terhadap temuan pelanggaran yang dilakukannya. Sehingga, kita terpaksa merekomendasikan tutup setelah diminta Dikti berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim Kopertis, Aptisi, dan APBPTSI," ungkapnya, seperti dilaporkan Sumut Pos (Jawa Pos Group).

Diutarakannya, penutupan PTS bermasalah itu sesuai dengan Permenristekdikti No 100/2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

BACA JUGA: Jasad Bocah SD Itu Ditemukan Mengapung

"Masih banyaknya PTS bermasalah khususnya di Sumut, kita tidak pernah membiarkan hal itu berlanjut. Bahkan, kita berupaya ikut serta membantu untuk segera menyelesaikan masalahnya," kata guru besar Universitas Negeri Medan ini.

Dia menuturkan, pertemuan demi pertemuan telah dilakukan berulang kali dengan tim kelembagaan Kemristekdikti. Hal itu sesuai dengan program pembinaan pengendalian pengawasan (bindalwas) Kopertis.

Karena itu, diimbau agar PTS bermasalah segera melakukan perbaikan. Misalnya, menambah dosen, sinkronisasi data mahasiswa di pangkalan data dikti, menyerahkan borang baik prodi maupun institusi dan lain sebagainya.

"PTS-PTS itu diminta segera memperbaiki diri dalam waktu 6 bulan. Apabila tak memperbaiki diri dalam waktu yang ditentukan, maka risikonya harus ditanggung yaitu ditutup. Meski begitu, sejauh ini pihak kampus atau yayasan sedang memperbaiki diri. Jadi, kita tunggu lah bagaimana perkembangannya tahun 2018 seperti apa," sebutnya.

Ia menambahkan, jumlah 21 PTS ini cenderung menurun dibanding tahun 2016 yang mencapai 27 kampus. Salah satunya, Politeknik Bisnis Wilmar Indonesia yang telah berbenah diri dan tidak lagi masuk dalam daftar kampus bermasalah.

"Penutupan PTS bermasalah tidak akan merugikan mahasiswa. Malahan, melindunginya dengan membebankan tanggung jawab kepada PTS asal untuk memindahkan ke PTS lain yang sesuai dengan program studinya," pungkas Prof Dian.

Menyikapi ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, permasalahan kampus-kampus bodong di Sumatera Utara adalah hal yang sering didengar setiap adanya penerimaan mahasiwa baru. Bahkan, hal ini terus berlanjut hingga sekarang.

Diutarakannya, kenapa calon mahasiswa masih saja mendaftar ke kampus bodong, lantaran ketidaktahuannya. Apabila mengetahui, tentu si calon mahasiswa tidak akan mendaftar ke kampus itu. "Kopertis harus ambil sikap mengenai persoalan ini. Jangan diam saja kalau musim penerimaan mahasiswa baru khususnya di PTS," cetus Abyadi.

Menurutnya, untuk menghindari banyaknya calon mahasiswa terkena 'jebakan', Kopertis harus gencar mempublis nama dan alamat perguruan tinggi bodong itu. Publikasi nama dan alamat PTS bodong tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara.

Misalnya, bisa disampaikan melalui media cetak dan bisa juga menyebar brosur ke masyarakat, terutama ke desa-desa. Sebab, yang selalu jadi korban PTS bodong adalah calon mahasiswa dari kampung.

"Umumkan kampus-kampus mana saja yang bodong, supaya calon mahasiswa tidak mendaftar. Jangan sudah banyak mendaftar dan saat wisuda mereka mendapat ijazah bodong, kan kasihan," tuturnya.

Diutarakan dia, selain memberikan informasi Kopertis juga harus tegas dan cekatan membersihkan adanya kampus-kampus bodong.

Bahkan, bila perlu Kopertis bisa meminta bantuan Kepolisian jika mereka merasa terancam saat menertibkan kampus-kampus bodong.

"Kopertis perlu koordinasi dengan Kepolisian, kalau memang PTS-nya bodong," ucap Abyadi.

Ia menambahkan, bagi para calon mahasiswa harus lebih teliti dalam memilih kampus. Jangan hanya karena biaya dan kuliahnya fleksibel, lalu langsung masuk.

"Diteliti terlebih dahulu status kampusnya bagaimana, supaya tidak menyesal dikemudian hari," imbuhnya. (ris/adz)

Daftar 21 PTS Bermasalah di Sumut:

1. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan

2. Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan

3. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Medan

4. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Swadaya Medan

5. Politeknik Tugu 45 Medan

6. Sekolah Tinggi Kelautan dan Perikanan Indonesia

7. Politeknik Trijaya Krama

8. Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Medan (Amikom)

9. Politeknik Yanada

10. Akademi Kebidanan Eunice Rajawali Binjai

11. Politeknik Profesional Mandiri

12. AMIK STIEKOM

13. STIH Benteng Huraba

14. Sekolah Tinggi Pertanian Benteng Huraba

15. Akademi Kebidanan Hisarma

16. Akademi Keperawatan Hisarma

17. Universitas Setia Budi Mandiri

18. Akademi Keperawatan Teladan Bahagia

19. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Sumut

20. Universitas Al Wasliyah Medan

21. Universitas Al Wasliyah Labuhanbatu.

*Sumber Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat yang di-OTT KPK Itu Ternyata Bupati Batubara


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler