Inilah Nama 6 Tersangka Kasus Proyek Jalan Perbatasan

Senin, 13 Maret 2017 – 02:31 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - jpnn.com - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan enam orang tersangka dalam pelaksanaan tiga paket proyek dari total tujuh paket proyek jalan perbatasan yang dilaksanakan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten TTU tahun 2013.

Dalam pengembangan pemeriksaan Kepala BPPD TTU, Fransiskus Tilis yang menjabat sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah TTU, disebut ikut menerima aliran dana haram itu.

BACA JUGA: Ibunda Gubernur Kalsel Pergi untuk Selamanya...

Informasi yang dirilis Kejari TTU menyebutkan, enam orang yang ditetapkan tersangka untuk tiga paket proyek jalan perbatasan yakni Crisogomus Bifel selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Stefanus Ari Mendes dan Charly Jap sebagai kontraktor pelaksana PT Matahari Timur untuk paket jalan Saenan- Nunpo, Wilibrodus Sonbay selaku kontraktor pelaksana CV Berkat Ilahi paket jalan Kefamenanu-Nunpo, Ahmad Kok Hariyanto dan Fredirikus Lopes sebagai kontraktor pelaksana CV Satu Hati, paket jalan Haumeni Ana-Inbate.

Kepala Kejari TTU, Taufik melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTU, Kundrat Mantolas kepada Timor Express (Jawa Pos Group), Kamis (9/3) menuturkan, keenam tersangka sudah dipanggil untuk diperiksa, tapi karena belum didampingi penasehat hukum (PH), sehingga pemeriksaan ditunda hingga Senin mendatang.

BACA JUGA: Ya Ampun, Belasan Ribu Miras Asal Malaysia Masuk Kalbar

Selain itu, pengawas dan bendahara pengeluaran BPPD TTU, juga ikut dipanggil tapi hingga kini mangkir dari panggilan jaksa, sehingga baru akan diperiksa, pekan depan.

“Tersangka kita sudah panggil tapi karena belum siapkan PH, sehingga pemeriksaan akan bergeser ke hari Senin. Termasuk pengawas dan bendahara pengeluaran nanti periksa pekan depan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Lihatlah Suasana di Lapas Ini, Sungguh Memprihatinkan

Menurut Kundrat, penetapan tersangka baru dilakukan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana dari tiga paket pekerjaan jalan perbatasan. Sementara untuk pengawas termasuk pihak lain yang terlibat dalam pekerjaan jalan perbatasan masih didalami dan berpeluang untuk ditetapkan sebagai tersangka bila terbukti ikut terlibat.

Menurut Kundrat, sesuai pengakuan saksi menyebutkan, aliran dana proyek jalan perbatasan masuk ke rekening Kepala BPPD TTU, Fransiskus Tilis sehingga yang bersangkutan juga akan dipanggil untuk diperiksa. Sebab, bila benar fakta ada indikasi keterlibatan, tentunya status Fransiskus juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

“Informasi dari saksi ada sebagian aliran dana mengalir ke rekening Fransiskus Tilis. Sehingga kita masih dalami apakah terima untuk melalaikan kewajiban ataukah seperti apa, ya nanti kita lihat saja hasil pemeriksaan nanti,” katanya.

Indikasi korupsi jalan perbatasan yakni ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan, bahkan ada item yang dikerjakan tapi tidak sesuai spek sehingga bila dihitung nilai harga satuan dan disandingkan dengan pembayaran terjadi selisih dengan jumlah kerugian yang nilainya besar.

Dikatakan, akibat pekerjaan diluar dari spek, sehingga tentunya hasil kualitas pekerjaannya semrawut. Tidak heran pekerjaan tujuh paket jalan perbatasan bakal menyeret banyak saksi yang kini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.

Menurut Kundrat, terhadap keenam tersangka belum juga dilakukan penahanan karena sejauh ini dinilai sangat kooperatif, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat pencekalan untuk para tersangka.

Menurut Kundrat, sejumlah barang bukti sudah ditangan penyidik, mulai dari awal proses pelelangan, penandatangan kontrak, laporan pengembangan pekerjaan, permintaan pembayaran serta realisasi pembayaran laporan rekening koran. Bukti tersebut sinkron dengan keterangan saksi, sehingga menunggu perampungan berkas untuk selanjutnya dilimpahkan dalam waktu dekat untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dia menambahkan, terhadap tujuh paket jalan perbatasan berpotensi bertambahnya tersangka, namun sejauh ini pihaknya lebih fokus untuk mendalami tiga paket proyek karena terindikasi mengalami kerugian besar.

Perincian total kerugiannya untuk CV Satu Hati sebesar Rp 750.000.000, CV Berkat Ilahi Rp 370.000.000 dan CV Matahari Timur sebesar Rp 180.000.000 dari total pagu anggaran untuk tiga paket sebesar Rp 4 miliar lebih.

“Untuk sementara kita lebih fokus untuk tiga paket itu karena nilai kerugiannya besar nanti paket lainnya menyusul. Sekarang kontraktor dan PPK-nya yang ditetapkan sebagai tersangka, yang lain masih didalami apakah terlibat atau tidak. Tapi intinya pasti dalam kasus jalan perbatasan melibatkan banyak orang,” ungkapnya.(mg24/ays)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aseeekkk... Desa Segera Digelontor Dana Melimpah


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler