jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menuai pro kontra baik di masyarakat maupun di kalangan legislatif. Bahkan, pimpinan KPK juga menolak revisi tersebut karena dianggap berupaya melemahkan lembaga tersebut.
Diketahui, harmonisasi draft revisi UU KPK sendiri di Badan Legislasi (Baleg) DPR belum tuntas. Tarik ulur masih terjadi karena belum semua sepakat mengenai 4 poin revisi, salah satunya memberi kewenangan bagi KPK menerbitkan SP3.
BACA JUGA: Ketua MPR Janji jadi Penyambung Lidah Honorer
Mau tahu nama-nama pengusul revisi UU KPK tersebut? Berikut daftarnya berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/2).(fat/jpnn)
Fraksi PDI Perjuangan
Masinton Pasaribu
Ichan Soelistio
Niarius Gea
Arteria Dahlan
Abidin Fikri
N Falah Amru
Juniamart Girsang
M Rakyan Ihsan Yunus
Adisatrya Sulisto
Darmadi
Risa Mariska
Irine Yusiana Roba Putri
Charles Honoris
Dony M.D
Imam Suroso
- Fraksi NasDem
Taufiqulhadi
Amelia Anggraini
Choirul Muna
Ali Mahir
Donny I Priambodo
H Hasan Amirudi
Tri Murni
Yanyuk Sri R
Ahmad Amin
Hamdhani
Sulaiman H
T Taufiqul
Fraksi Golkar
Tantowi Yahya
Adies Kadir
Dodi Acep
Bambang Wiyogo
Daniel Mutaqien
Kahar Muzakir
Dito Ganinduto
Hamka B KAD
M Misbakhun
Fraksi PPP
Mz Amirul T
Elviana
M Arwani Thomafi
Donny AM
Fraksi Hanura
Djoni Rolindrawan
Fauzi H Amro
Inas Nasrullah
Fraksi PKB
Irmawan
Rohani Vanath
BACA JUGA: 17 Ribu Honorer K2 Jabar Siap Kepung Istana
BACA JUGA: Digeledah, RSCM Pastikan Operasi Transpalasi Ginjal Sesuai Prosedur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Bilang Sudah Angkat Banyak Honorer Jadi PNS, Fakta?
Redaktur : Tim Redaksi