jpnn.com, JAKARTA - Polsek Penjaringan mengamankan dua dari tiga pelaku pemalakan sopir boks di Jembatan 3, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (4/4) lalu.
Aksi pemalakan yang dilakukan para pelaku ini sempat viral di media sosial.
BACA JUGA: Lihat, Inilah Tampang Pemalak Wisatawan di Jembatan Ampera Palembang, Ternyata
Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Danuardi menilai aksi para pelaku sangat meresahkan pengguna jalan hingga menjadi viral di media sosial.
“Aksi RP (33), MI (38), dan K (DPO) sangat meresahkan, sempat viral di dunia maya,” kata Bobby saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Penjaringan, Kamis (6/4).
BACA JUGA: Sopir Boks Tewas Bukan Tertabrak Lamborghini Hotman Paris
Kejadian pemalakan itu terjadi terhadap dua korban, yaitu DL dan AM pada Selasa (4/4) siang.
Korban dihampiri tiga pelaku dan dimintai uang.
BACA JUGA: Lewat Program Ini, Bea Cukai Terus Tingkatkan Pelayanan Kepada Pelaku Usaha
“Korban dimintai uang, dikasih Rp 2 ribu, tetapi para pelaku meminta tambahan sembari mengeluarkan pisau cutter dan mengancam," kata Bobby.
Bobby menerangkan pelaku mengancam menusuk korban. Pelaku juga ingin mengambil barang-barang korban apabila tidak memberikan uang yang setimpal.
Selain mengancam, pelaku juga mencoba merampas ponsel korban, tetapi gagal.
Perwira menengah Polri itu menerangkan unit Reskrim Polsek penjaringan bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku pada Rabu siang.
“Yang seorang lagi pelaku K masih dalam pengejaran kami,” ujarnya.
Selain pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan juga turut menyita barang bukti pisau dan tas pinggang.
Para pelaku pemalakan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif 3 Pelaku Sebar Foto Barang Bukti Pakaian Bekas karena Benci Polisi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga