jpnn.com, KOLAKA UTARA - Pelaku pembunuhan GE (39) di warung makan di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk Satreskrim Polres Kendari, Rabu (2/2).
Pelaku berinisial DHN (29) tega menghabisi nyawa korban gegara kesal selalu ditagih oleh GE agar segera melunasi utangngya sebesar Rp 200 ribu.
BACA JUGA: Baru 3 Bulan jadi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri, Polisi ARG Dipecat dari Anggota Polri
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara AKP Alamsyah Nugraha mengatakan pelaku dan korban merupakan teman kerja di salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Morowali.
Kesal selalu ditagih, pelaku kemudian merencanakan aksinya dengan membuat janji kepada korban untuk bertemu di warung makan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
BACA JUGA: Letjen TNI Nyoman Cantiasa: Saya Minta Kalian Bertanggung Jawab & Segera Menyerahkan Diri
"Saat itulah pelaku datang dengan membawa sebilah parang dan langsung membacok GE," ucap AKP Alamsyah kepada JPNN.com melalui telepon seluler, Kamis (3/2).
"Pelaku kami sangkakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup di penjara," katanya.
BACA JUGA: GE Keluar dari Warung Makan, Seseorang Datang Membawa Parang, Banjir Darah
Sebelumnya diberitakan, GE dibantai menggunakan parang saat keluar dari warung makan, Selasa (1/2) sekitar pukul 22.30 WITA. (mcr6/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra