jpnn.com, JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap enam pelajar SMP di Muara Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (22/8).
Akibat penyiraman itu, para korban mengalami luka bakar di bagian muka, leher, dan tangan.
BACA JUGA: Kapolsek Sako Sebut Tawuran di Kompleks Elite Palembang Cuma Rekayasa
“Kami berhasil melakukan penyelidikan kemudian mengumpulkan data-data scientific-nya, mengerucut kepada para tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (28/8).
Ada tiga pelaku yang melakukan penyiraman air keras tersebut, yakni VG (15), MM (15), dan IA (15). Mereka melancarkan aksinya dengan mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA: Innalillahi, Pelajar SMP Tewas saat Tawuran, Polisi Bergerak
“Kebetulan ini masih berumur 15 tahun yang bersekolah di sebuah SMP di Jakarta Barat,” kata Gidion.
Peristiwanya berawal dari kelompok pelaku yaitu VG, MM, dan IA yang mendapatkan tantangan untuk melakukan tawuran oleh salah seorang pelajar berinisial W (saksi).
BACA JUGA: Pelajar SMP Dibunuh Saat Terlibat Tawuran
Ketiga tersangka lalu mencari keradaan W . Menurut Gidion, para tersangka menduga jika W sedang berada di tempat lain atau dalam sebuah kendaraan.
"Kemudian disiramlah air keras, ternyata mengenai orang lain, yaitu keenam korban MSI (13), AZK (14), HAK (13), FAG (14), MN (14), dan CB (14),” ucapnya.
Kepada para korban telah dilakukan pemeriksaan secara medis. Korban juga telah diambil keterangannya oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
“Para korban luka sudah mendapatkan perawatan medis dan tidak mendapatkan luka yang merusak organ vitalnya,” tukasnya.
Gidion berharap kejadian ini tidak terjadi lagi terhadap para pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa.
“Tentu ini tidak boleh terjadi lagi dan mudah-Mudahan tidak terjadi lagi, sebuah peristiwa yang kemudian membuat miris orang tua karena menimpa anak-anak kita,” harapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerombolan Pemuda Bawa Sajam Hendak Tawuran Papasan Patroli, Begini Akibatnya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga