jpnn.com, SURABAYA - Usai menangkap pria inisial E yang merupakan provokator kericuhan saat operasi yustisi dalam rangka PPKM Darurat di Jalan Bhinneka Raya Surabaya, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya.
Dua pelaku itu ialah FA (20) warga Bulak Banteng dan H (33) asal Semampir, Surabaya.
BACA JUGA: Inilah Pengakuan Dokter Lois Owien kepada Penyidik Bareskrim Polri
Mereka dianggap sebagai provokator sekaligus pelaku pengerusakan mobil patroli.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, keterlibatan keduanya berdasar bukti dari sebuah video yang beredar, yang mempertontonkan mereka meneriaki petugas dengan kata-kata yang tidak pantas.
BACA JUGA: Dokter Juwalita Menjelaskan Kandungan Nutrisi Air Kelapa, Jangan Kaget ya
Mereka melakukan pengerusakan dengan batu-bata dan beberapa barang bukti lainnya.
"Untuk H dia membuat konten di medsosnya agar memancing warga lain untuk melakukan kegiatan anti-terhadap kegiatan pelaksanaan PPKM Darurat ini," kata dia, Rabu (14/7).
BACA JUGA: Dokter Boyke Sebut Ramuan Manjakani Bisa Merapatkan Organ Kewanitaan, Ternyata Banyak Manfaatnya
Dari hasil interogasi, motif FA mengaku melakukan hal itu karena kesal terhadap petugas. Dia juga ingin membela adiknya yang saat itu tengah ditertibkan oleh petugas Satpol PP.
"Terkait pelaku lainnya, ini masih kami dalami lagi. Kami berharap masyarakat dapat men-support kegiatan PPKM Darurat ini, supaya Covid-19 cepat selesai," ujar dia.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 214 KUHP JO pasal 211 KUHP JO 212 KUHP. Subsider pasal 170 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Arry Saputra