Penemuan Mayat Perempuan di Tol Sedyatmo, Polisi Jerat Sopir Taksi Online sebagai Tersangka 

Senin, 18 Oktober 2021 – 17:15 WIB
Ilustrasi mayat perempuan. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo KM 28 aran Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

Dari hasil gelar perkara itu, polisi menyimpulkan bahwa perempuan bernama Linda (44) yang ditemukan tewas di Tol Sedyatmo tersebut merupakan korban tabrak lari

BACA JUGA: Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Tol Sedyatmo Mulai Terungkap, Polisi Amankan Sopir Taksi Online 

Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan seorang sopir taksi online berinisial RF sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari itu.

"Intinya, yang bersangkutan (pelaku) sudah cukup bukti naik status menjadi tersangka," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin (18/10).

BACA JUGA: Perkembangan Terkini Penemuan Mayat Wanita di Tol Sedyatmo

Hanya saja, perwira menengah Polri itu enggan membeberkan lebih detail hasil gelar perkara tersebut.

Dia menyebutkan bahwa keterangan lebih lengkap akan disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers, Selasa (19/10). 

BACA JUGA: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Irjen Fadil Imran: Kami Usut Tuntas!

“Nanti, Pak Dir besok pagi mau ekspose. Jadi, besok dirilis oleh Pak Dir,” katanya. 

Hanya saja, Argo menjelaskan pelaku dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukumannya tiga tahun penjara, denda maksimal Rp 75 juta. 

Sebab, ujar Argo, tersangka usai menabrak korban, tak langsung memberi pertolongan dan melaporkan ke kepolisian terdekat.

Sebelumnya diberitakan, mayat perempuan ditemukan tergeletak di pinggir Tol Sedyatmo, tepatnya di Km 28 arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kondisi wajah korban berlumur darah saat ditemukan pertama kali oleh petugas sapu Jasa Marga, Sabtu (16/10) pukul 08.30 WIB.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan mayat tersebut diketahui bernama Linda (44). Korban merupakan warga Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (cr3/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler