Inilah Penggajian Guru Model Terbaru

Selasa, 29 September 2015 – 01:52 WIB
Guru sedang upacara. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata‎‎, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

BACA JUGA: Siapkan Rp 80 Triliun, Pastikan TPG Tak Dihapus

Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

“Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," ujarnya di Jakarta, Senin (28/9).

BACA JUGA: TPG Bakal Dihapus? Ini Penjelasan Kemendikbud

Dia menyontohkan, gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.

Pada skema tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

BACA JUGA: Ribuan Guru Gelar Demo Besar-besaran Andai Tunjangan Profesi Dihapus

“Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya.  (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Ingatkan Jokowi Jangan Ingkari Janji dengan tak Hapus Tunjangan Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler