jpnn.com - JAKARTA - Pemahaman para pejabat di Kemdikbud menurut Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo, perlu diluruskan.
Alasannya, berdasarkan prinsip dan asas hukum, berlaku asas hukum khusus (lex specialis) sangat jelas untuk mengatur dan mengelola guru dasarnya UU Guru dan Dosen (UUGD), bukan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: PGRI Ingatkan Jokowi Jangan Ingkari Janji dengan tak Hapus Tunjangan Guru
"Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan perlu banyak membaca UUGD biar tidak salah ambil kebijakan. Wacana penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) sangat melukai hati guru-guru. Ingat, masalah guru harus menggunakan pendekatan UUGD, bukan UU ASN. Kecuali guru sebagai PNS, jika ada hal yang belum diatur dalam UUGD," terang Sulistiyo, Minggu (26/9).
Anggota Komite III DPD ini mengingatkan pemerintah bahwa tidak semua guru adalah ASN. Guru di sekolah swasta, guru tetap (termasuk guru honorer) itu tidak termasuk ASN. Mereka punya hak memperoleh TPG tetapi belum diatur penghasilan lainnya menurut ASN.
Sulistiyo mencontohkan, jika ada orang mencuri kayu milik Perhutani, orang tersebut tidak dikenai pasal korupsi walau kayu itu milik pemerintah, tetapi UU Perhutani. Sama halnya juga jika orang membeli bahan bakar subsidi, pada hal dia tidak berhak memakainya, orang yang bersangkutan tidak dikenaik pasal korupsi tetapi UU Migas.
BACA JUGA: Duh, Nasib Guru Honorer
"PGRI masih percaya dan akan memegang janji teguh Jokowi. Jika guru dibohongi, tentu PGRI tidak tinggal diam, terlebih kalau penghasilan pegawai dan pejabat lain naik, malah guru turun, karena TPG dihapus. Jangan salahkan guru jika mereka berbondong-bondong mendatangi istana menagih janji presiden," kata Sulistiyo mengancam. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Wawako: Jangan Ada Anggapan Sekolah Ini Favorit, yang Itu Tidak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marhaen: Angka Anak Putus Sekolah di Tangsel Tinggi karena...
Redaktur : Tim Redaksi