jpnn.com - JAKARTA - Inilah Penyebab Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2022, Amien Rais Perlu Tahu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat provinsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
BACA JUGA: Amien Rais Tuding KPU Singkirkan Partai Ummat dari Pemilu 2024, Begini Balasan KPU
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik.
"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut, apakah ada keberatan dari LO (liaison officer) Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi," kata Idham kepada wartawan, Kamis (15/8).
BACA JUGA: Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024 di 2 Provinsi
"Mereka menyampaikan tidak ada keberatan," lanjutnya.
Harusnya, jika Partai Ummat merasa ada hak-haknya yang terlanggar dalam proses verifikasi di lapangan, mereka menyampaikan keberatan saat rekapitulasi hasil verifikasi tingkat kota/kabupaten dan provinsi.
BACA JUGA: 3 Parpol Baru Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
"Surat keberatan itu hanya disampaikan di tingkat KPU RI. Di tingkat kabupaten dan kota, di tingkat provinsi, itu tidak ada keberatan," tegas Idham.
Idham menyebutkan KPU RI tingkat pusat yang menjadi rekapitulator akhir dari rekapitulasi verifikasi faktual mulai dari kabupaten/kota dan provinsi.
Partai Ummat di NTT dan Sulut
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Kenny Kurnia Putra