3 Parpol Baru Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Rabu, 14 Desember 2022 – 22:38 WIB
Ilustrasi - Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 nama partai politik peserta Pemilu 2024.

Dari jumlah terdapat sembilan parpol yang saat ini menempatkan wakil rakyat di parlemen dan delapan parpol nonparlemen.

BACA JUGA: Sah! Ini Nomor Urut Parpol Kontestan Pemilu 2024 Hasil Undian di KPU

Dari delapan parpol nonparlemen, tiga parpol merupakan partai baru.

Masing-masing Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

BACA JUGA: KPU Tetapkan 17 Partai Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dia menyatakan hal tersebut dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12).

BACA JUGA: Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024 di 2 Provinsi

Penetapan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518/2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, 17 parpol memenuhi syarat dan satu parpol tidak memenuhi syarat.

Parpol yang tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu Partai Ummat.

Sembilan parpol parlemen yang memenuhi syarat yakni PAN, PDIP, Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS dan PPP.

Delapan parpol nonparlemen yang memenuhi syarat yakni PBB, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Masing-masing Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira). (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Putuskan Nasib Sejumlah Parpol Hari Ini


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler