Inilah Peran Tiga Anggota Geng Motor yang Menewaskan Alfiansyah Majid

Selasa, 28 Desember 2021 – 12:47 WIB
Bentrokan maut antargeng motor di Sumut menewaskan Alfiansyah Majid. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan Polda Sumut membeberkan perannya. Foto: ilustrasi/ ANTARA

jpnn.com, MEDAN - Polisi mengamankan tiga orang dalam bentrokan antargeng motor yang menewaskan Alfiansyah Majid.

Ketiga orang yang telah berstatus sebagai tersangka itu, yakni Merdi Tri Anggara (21), Sofyan Hanafi (26), dan M Rasid (20).

BACA JUGA: Tawuran Geng Motor, Ada yang Bawa Senapan Angin, 1 Orang Tewas

Ketiganya merupakan warga Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu (26/12) sekitar pukul 06.00 WIB itu.

BACA JUGA: Bentrok Geng Motor di Sumut Tewaskan Satu Orang, Ini Motifnya

Merdi yang merupakan ketua geng motor Neleng menjadi orang yang menembak korban menggunakan senapan angin hingga tewas.

Tersangka lainnya Sofyan Hanafi menjadi pelaku yang membawa parang dan melakukan pengancaman kepada kubu lawan.

BACA JUGA: Geng Motor di Medan Ditangkap, Nih Umur Para Pelaku

Tersangka M Rasyid membawa ketapel dan ikut menyerang geng motor 234 SC.

"Saat ini kami masih mengejar puluhan orang yang terlibat dalam bentrokan maut ini," beber Kombes Hadi, Selasa (28/12).

Mantan Kapolres Biak itu menyebut bentrokan itu terjadi karena dipicu dendam.

Tersangka Merdi tidak terima karena rumahnya diserang oleh kelompok Alfiansyah.

"Sehingga tersangka bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan terhadap kelompok Alfiansyah," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam, yakni samurai, parang, katapel, dan senapan angin yang menewaskan korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Pasal 55 dan 57 KUHPidana. (mcr22/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler