Inilah Perkembangan Penanganan Kasus Habib Rizieq

Jumat, 18 Desember 2020 – 07:10 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab.

Penyidik juga minta keterangan saksi ahli bahasa terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Kasus 6 Laskar FPI Tewas: Kombes John Menjelaskan Sikap Bang Edy

"Iya betul, ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan. Sekarang ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi, petunjuk, untuk melengkapi berkas perkara yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12).

Selain saksi ahli bahasa, Yusri juga mengatakan pihak kepolisian juga akan memeriksa Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 37 Nama Anggota FPI Pernah Terlibat Aksi Terorisme? Amien Rais Beri Pesan untuk Kapolri, Aksi 1812

Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Desember 2020.

Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

BACA JUGA: Polisi Menangkap 2 Pria di Darmawangsa, Siapa Mereka?

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler