Inilah Perkembangan Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan

Senin, 27 Januari 2020 – 16:35 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra (kiri). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi.jpg

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri telah merampungkan proses pemberkasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Bahkan, berkas perkara dengan dua tersangka yakni RM dan RB sudah dikirim ke jaksa.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kasus ini sudah memasuki pemberkasan tahap satu.

BACA JUGA: Novel Baswedan Belum Boleh Ketemu sama Orang yang Menyiramnya

“Ini masih tahap satu berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan. Nanti kalau sudah jaksa mengatakan berkas perkaranya lengkap baru tahap dua, tersangkanya juga diserahkan ya,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (27/1).

Dalam penanganan kasus ini, Asep menyebut sedikit berbeda dengan perkara pada umumnya. Pasalnya, pelaku merupakan anggota Polri aktif.

BACA JUGA: Seorang Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi ke RS Kandouw

“Kami punya aturan internal ya dalam (sidang) kode etik disiplin dan kemudian juga anggota- anggota yang tersangkut pidana semua sudah ada ketentuannya untuk proses ini,” imbuh Asep.

Asep menyebutkan, nantinya, hasil dari sidang kode etik dan disiplin akan dijadikan bukti di persidangan pidana umum.

BACA JUGA: Pengakuan Lengkap Erni Wahyuni Petugas RS Murjani yang Ditarik Makhluk Gaib

“Itu (hasil sidang kode etik dan disiplin) juga bagian yang menguatkan bukti benar dugaan anggota itu melakukan yang dipersangkakan,” tegas Asep.

Diketahui, Polri telah menangkap RB dan RM yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (26/12). Dari pengungkapan kasus ini, dua pelaku ternyata adalah anggota Korps Brimob. Setelah ditangkap, RB dan RM pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler