Inilah Perkembangan Terkini Kasus Pungli Satker Pelabuhan Batuampar

Sabtu, 27 Mei 2017 – 23:42 WIB
Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri. Foto: Batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Polda Kepri masih mendalami kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Satker Terminal Umum, Kantor Pelabuhan Laut BP Batam, Adil Setiadi, yang tertangkap tangan pada 8 Mei lalu.

Pihak kepolisian juga sudah memeriksa beberapa saksi terkait dengan kasus ini.

BACA JUGA: Atlet Batam Archery Center Kembali Raih 2 Medali

"(Kasus ini, red) masih dalam proses sidik," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, Erlangga, Sabtu (27/5).

Terhambatnya proses hukum kasus ini, akibat terjadinya pergantian Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Namun Panit Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Iptu Ronald mengatakan pihaknya masih mendalami beberapa hal.

BACA JUGA: Cuaca Buruk, Tiga Pesawat Kesulitan Mendarat di Hang Nadim Batam

"Ada beberapa hal yang perlu penyelidikan cermat," tuturnya.

Saat ditanya dugaan aliran dana pungli ke beberapa pejabat atasan Adil. Ronald menyatakan keengganannya untuk menjawab hal itu.

BACA JUGA: Buaya Raksasa, Panjangnya Lima Meter, Lihat nih Fotonya…

"Masih proses, dan belum bisa bicara terkait hal itu (aliran dana pungli,red)," ungkapnya.

Hingga saat ini, kata Ronald pihaknya juga terus menggesa pemberkasan kasus tersebut.

"Nantilah, kelanjutannya akan kami sampaikan."

Mengenai dugaan aliran dana ini, mencuat saat diketahui begitu besarnya penghasilan Adil dari pungli tersebut.

Dimana sebelumnya Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengungkapkan, untuk mengeluarkan barang milik satu pengusaha dari Pelabuhan Batuampar dipatok dengan nilai Rp 10-15 juta. Dan dalam satu harinya, Sam menyebutkan minimal terjadi 10 pungli.

Bila dikalikan, satu hari pendapatan tersangka dari pungli ini pada kisaran Rp 100 juta.

Pada saat ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri, polisi menemukan barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp 16 juta. Lalu tiga unit ponsel dan satu unit mobil Avanza hitam.(ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa kepada Hakim: Mohon Ringankanlah yang Mulia, Nego


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler