Terdakwa kepada Hakim: 'Mohon Ringankanlah yang Mulia, Nego'

Kamis, 25 Mei 2017 – 21:03 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Alfred Muara R, terdakwa kasus penikaman yang menyebabkan korban bernama Amir meninggal dunia, dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Zia Ul Fattah Idris menyatakan Alfred terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur pasal 338 KHUP di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (24/5).

BACA JUGA: Balita Disiksa Ayah Tiri, Dilempar ke Bak Truk, Meninggal

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun," ujar JPU Zia.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli, terdakwa langsung memohon keringanan hukuman dalam pembelaan secara lisan.

BACA JUGA: Kenaikan Tarif Listrik Tetap 45,4 Persen, Juklak dan Juknis Saja yang Direvisi

"Mohon ringankanlah yang mulia. Nego," ucapnya dengan santai seperti dikutip Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Terdawak mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya itu. "Ingin habiskan masa tua dengan keluarga yang mulia," ungkap terdakwa.

BACA JUGA: Puluhan Babi yang Berkeliaran di Dam Duriangkang Mulai Dimusnahkan

Padahal dalam perkaranya, terdakwa dengan mudah menancapkan pisau di dada korban hanya gara-gara uang Rp 20 ribu.

Dia tidak terima kala mendapatkan Rp 10 ribu dari rekan korban, sampai dengan sengaja dia mengambil uang milik korban yang terletak di meja.

Korban yang juga tidak menerima tindakan terdakwa, menimbulkan adu mulut hingga pertengkaran yang berujung kematian korban. Demi menyelamatkan diri, terdakwa sempat melarikan diri dan ditangkap di Jakarta.

Usai terdakwa menyampaikan pembelaannya, persidangan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. (nji)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat nih, Batam Kembali Produksi Dua Kapal Navigasi Paling Keren 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler