jpnn.com, JAKARTA - Para calon penumpang pesawat di bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) harus memenuhi persyaratan yang diatur Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021.
SE tersebut Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai 26 Juli 2021.
BACA JUGA: 23 Hari PPKM Darurat, Trafik di 15 Bandara Angkasa Pura I Merosot Hingga 76 Persen
“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik," kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7).
Awaluddin menjelaskan, sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan:
BACA JUGA: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bamsoet Punya Saran soal Cara Cegah PHK Karyawan
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
BACA JUGA: 3 Manfaat Rutin Minum Air Jahe Campur Mentimun, Hempaskan Berbagai Jenis Penyakit Kronis Ini
Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan hasil negatif RT-PCR atau Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara.
“Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan,” ujar Muhammad Awaluddin.
AP II juga membuka sentra vaksinasi bagi calon penumpang di 18 bandara sejak 3 Juli 2021 dan 26 Juli 2021 total jumlah calon penumpang pesawat yang vaksinasi mencapai 50.000 calon penumpang pesawat.
Di saat yang sama, AP II tengah fokus menerapkan validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat secara digital sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021.
Melalui penerapan SE tersebut, calon penumpang pesawat di bandara-bandara AP II cukup menunjukkan dokumen kesehatan digital miliknya melalui aplikasi PeduliLindungi untuk kemudian divalidasi oleh petugas KKP Kemenkes atau di konter check in.
“Mereka sudah cukup familiar dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan dari bandara AP II. Tercatat sekitar 4.000 orang calon penumpang yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.
Balitbangkes Kemenkes telah menerbitkan SE Nomor 4491/2021 tentang Pentingnya Pelaporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium COVID-19 Dalam Aplikasi ALLRECORD-TC19 (NAR).
Di dalam SE ini antara lain dicantumkan bahwa pelaporan hasil tes PCR untuk penerbangan oleh fasyankes/laboratorium dilakukan melalui aplikasi allrecord-tc-19 (NAR) dan/atau aplikasi lain yang telah bridging dengan aplikasi allrecord-tc-19, paling lama 2 jam setelah hasil pemeriksaan selesai diverifikasi.
Seperti diketahui, calon penumpang yang telah divaksinasi akan mendapat kartu vaksin digital di aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang melakukan tes PCR di fasyankes/laboratorium yang terintegrasi dengan NAR Kemenkes juga akan mendapatkan hasil tes di aplikasi PeduliLindungi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo