Inilah Potongan Kayu Jati Milik Nenek Asyani yang Kini Dibui

Sabtu, 14 Maret 2015 – 05:59 WIB
Warga menunjukkan sisa kayu jati di halaman rumah Asyani yang diduga mencuri dari lahan Perhutani. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi/JPNN

jpnn.com - SITUBONDO - Nenek Asyani menjadi terdakwa di PN Situbondo karena memiliki kayu tanpa surat-surat. Si nenek renta itu didakwa pasal 12 juncto pasal 83 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tentang BB kayu jati itu, dalam dakwaan JPU, disebutkan ada 38 sirap. Namun, jumlah sebanyak itu disanggah Asyani. Dia tidak mengakui BB yang disampaikan JPU tersebut dengan alasan kayu jati itu tidak sama dengan BB yang didakwakan.

BACA JUGA: Bubarkan Balap Liar, Polisi Amankan Ratusan Remaja

Asyani menduga, BB kayu jati tersebut berubah dari penyitaan awal yang hanya tujuh batang menjadi 38 sirap.

Sambil menunggu kepastian putusan sela di PN Situbondo, Jawa Pos (induk JPNN)  mengunjungi rumah Asyani di Perumahan Banjir 27, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng. Di samping rumah berukuran 4 x 6 meter tersebut, ada beberapa jenis kayu yang sudah lama.

BACA JUGA: Ternyata Ada Lho Orang yang Trauma Pakai Batu Akik

Sejumlah warga menyebut kayu jati milik Asyani ada sejak dulu. Hanya, kayu tersebut dibiarkan karena Asyani tidak memiliki uang untuk mengolahnya menjadi kursi.

’’Kayu itu sudah lama. Sejak Ibu Asyani pindah ke Perumahan Banjir ini,’’ kata Ida Reniwati, warga setempat.

BACA JUGA: Banyak Pasien Telantar, Yuddy Minta RSUD Soreang Tambah Fasilitas

Menurut informasi, sembilan tahun lalu Asyani tinggal di Secangan, Desa Jatibanteng. Di rumah itu, dia tinggal bersama Suhardi, suaminya, dan empat anaknya.

Tidak disangka, rumah tersebut dan puluhan rumah warga lainnya terkena banjir sekitar 2005. Setelah insiden tersebut, diperkirakan Suhardi menebang pohon jati miliknya.

Tidak lama kemudian Suhardi meninggal. Karena masih memiliki tanggungan utang, Asyani menjual lahan yang disebut merupakan lokasi tumbuhnya kayu jati itu kepada orang lain seharga Rp 6 juta.

Keluarga Asyani lantas pindah ke Perumahan Banjir, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng. ’’Ibu Asyani pindah ke rumah ini bareng saya, yaitu 2006,’’ terang Ida lantas menyatakan tahun itu anaknya masih kelas 3 SD.

Menurut dia, saat Asyani pindah dari Dusun Secangan ke Dusun Kristal, kayu jati yang diduga merupakan hasil curian itu sudah dibawa. Hal tersebut juga dikuatkan warga lainnya. Sebab, pada 2006 itu, anak ketiga Asyani, Linda, 28, juga menikah.

Selain Ida dan beberapa orang lain, banyak warga Perumahan Banjir yang mengaku mengetahui kayu jati milik Asyani tersebut.

Dengan dasar kayu jati yang sudah lama berada di bawah lencak itu, puluhan warga Perumahan Banjir siap menjadi saksi untuk Asyani. ’’Di Perumahan Banjir Dusun Kristal ini ada 98 rumah. Jadi, sangat banyak yang tahu,’’ ujarnya.

Istri kepala desa setempat, Lisatini, menambahkan, sejumlah warga menyatakan siap menjadi saksi kasus Asyani. ’’Pohon jati ditebang bersama suaminya di lahan miliknya sendiri,’’ katanya.

Meski demikian, sejumlah warga, termasuk pengacara Asyani, menghormati jalannya sidang dengan harapan Asyani mendapat keadilan dan dibebaskan.

Sementara itu, setelah Wakil Bupati Situbondo Rahmad siap menjadi jaminan penangguhan penahanan Asyani, kini salah seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Irwan Setiawan datang ke Situbondo. Dia ingin mengetahui secara detail kasus tersebut.

’’Kami akan memberikan support untuk meringankan proses hukumnya. Kalau mau penegakan hukum, kita harus serius. Jangan hanya atas asas hukum, nenek ini dikorbankan,’’ tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. (rri/JPNN/c5/bh)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Rendam Tiga Kecamatan, 38 KK Mengungsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler