jpnn.com - JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).
Mantan Kadiv Propam Polri yang berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu menyatakan siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatan yang telah dilakukan.
BACA JUGA: Sikap Ferdy Sambo Sama dengan 3 Brigjen, 4 Kombes, juga Bharada E
"Saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," kata Ferdy Sambo di ruang sidang.
Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo di hadapan lima jenderal yang menyidangkannya.
BACA JUGA: Ketegangan Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo, Lihat Penampakan Anggota Brimob Itu, Waduh!
Lima jenderal polisi itu, yakni Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Lalu, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Porli Irjen Rudolf.
BACA JUGA: Ini Surat Ferdy Sambo, 5 Kata Maaf, Gelar Akademis Ditulis Lengkap
Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekannya di Polri, khususnya mereka yang merasakan dampak dari perbuatannya itu.
"Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya diterima," ujar Sambo.
Alumnus Akpol 1994 itu juga siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," ujar Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang berlangsung mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama