jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menghadirkan 15 saksi dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).
Sidang etik Ferdy Sambo terkait tindakan mantan Kadiv Propam Polri itu dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Tak Terima Dipecat sebagai Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo mengakui keterangan 15 saksi yang dihadirkan.
Ke-15 saksi itu antara lain, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nathalie Hamil? Nafa Soroti Sikap Ferdy Sambo, Hotman Merasa Mirip
Selain itu ada juga Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Kemudian, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya juga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: 13 Dokumen yang Bisa Diisi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN, Catat ya
Adapun lima saksi lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.
"Yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) dan 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan Ferdy Sambo tak menampik keterangan para saksi yang dihadirkan ihwal rekayasa kasus hingga menghilangkan barang bukti.
"Pelanggar Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya, menghilangkan barang buktinya, dan menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang digelar selama sekitar 18 jam itu.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan itu. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama