jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Mayjen Soedarmo menjelaskan progres pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemerintahan umum.
Dijelaskan, dalam waktu dekat RPP yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah itu akan dipaparkan tim perumus di hadapan Mendagri Tjahjo Kumolo dan seluruh pejabat eselon I Kemendagri.
BACA JUGA: Miris! Anggota MKD Saling Lapor
“Tinggal paparan ke Bapak Menteri dan eselon I Kemendagri,” ujar Soedarmo kepada wartawan, Selaa (15/12).
Tahapan selanjutkan RPP dimaksud akan dibahas di Kementerian Polhukam. Jika sudah kelar, dilanjutkan dengan sosialisasi sebelum dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum-HAM.
BACA JUGA: Begini Prajurit TNI AL Mencegah Bahaya Banjir
Pokok materi apa yang belum tuntas? “Persoalan yang belum tuntas terkait eselonisasi di pusat dan kabupaten/kota,” terang mantan pejabat di Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Yang dimaksud eselonisasi jabatan struktural terkait pengalihan Badan Kesbangpol di daerah menjadi instansi vertikal di bawah kemendagri.
BACA JUGA: #SaveDPR, Pagi Ini Setya Novanto Diminta Turun Tahta!
Kabag Hukum Ditjen PolPum Kemendagri Bahtiar Baharudin pernah memberikan penjelasan mengapa jajaran badan kesbangpol yang selama ini menjadi bagian dari unit kerja pemda, perlu diubah menjadi instansi vertikal.
"Karena urusan pemerintahan umum menyangkut empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara (Pancasila, Konstitusi UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI), maka harus orisinil dari pusat hingga daerah. Gak mungkin ideologi negara diberi warna berbeda-beda. Maka konsekuensinya, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibantu instansi vertikal (jajaran Kesbangpol, red)," beber birokrat bergelar doktor itu.
Karena nantinya Badan Kesbangpol menjadi perangkat kemendagri, dalam hal ini ditjen PolPum, maka nantinya yang mengangkat Kepala Badan Kesbangpol adalah mendagri melalui Dirjen PolPum.
"Maka pembiayaan Badan Kesbangpol nantinya dari APBN, yang melekat di Kemendagri," ulas Bahtiar.
"Tapi dalam melaksanakan tugas-tugasnya, kesbangpol ini nantinya tetap membantu gubernur dan bupati/walikota karena penanggung jawab pemerintahan provinsi tetap gubernur, kabupaten/kota tetap bupati/walikota," imbuhnya lagi.
Pria asal Sulsel itu memberikan argumen lain mengenai pentingnya jajajaran kesbangpol berada dalam satu garis komando, dari pusat hingga daerah. Misal terjadi konflik di suatu daerah, dimana kepala daerahnya menjadi bagian dari pusaran konflik. Maka, lanjut Bahtiar, akan sulit diharapkan jajaran kesbangpol akan menyampaikan laporan ke pusat karena melibatkan pimpinannya, yakni kepala daerah. Dampaknya, konflik akan sulit diselesaikan.
"Dengan berada dalam satu garis di bawah kendali pusat, maka diharapkan ada respon cepat dari jajaran kesbangpol ketika terjadi konflik sosial misalnya. Yang perlu digarisbawahi, jajaran kesbangpol tidak menggunakan pendekatan keamanan di dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum," pungkas Bahtiar. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Loooh..Baru Diperiksa Sebagai Saksi, Kok Gubernur Rano Sudah Minta Ditemani Biro Hukum
Redaktur : Tim Redaksi