SERANG - Gubernur Banten Rano Karno, yang sedianya akan dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus suap Bank Banten pada Kamis (17/12) lusa, akan dijadwalkan ulang pemanggilannya oleh KPK.
Penjadwalan ulang ini atas permintaan Rano yang berhalangan hadir pada tanggal yang ditentukan semula.
"Pak Gubernur sedianya diperiksa tanggal 17 Desember 2015. Namun pada tanggal tersebut, beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Lalu Pak Gubernur mengutus Biro Hukum untuk minta dipercepat ke tanggal 15 atau 16 Desember ini, ternyata KPK baru berkenan memberi kabar tanggal 21-an," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten, Deden Apriandi, Senin (14/12).
BACA JUGA: Lihat Nih, Ahmad Dhani bersama Setnov...Terus Kasih Petuah untuk MKD
Ia menjelaskan, Rano Karno telah menerima surat pemanggilan pada Jum'at (11/12) pekan lalu. Pemeran Si Doel dalam sinetron legendaris "Si Doel Anak Betawi" itu sedianya akan diperiksa KPK sebagai saksi dugaan kasus suap izin pendirian Bank Banten.
Lebih lanjut Deden mengatakan, atasannya itu siap membantu KPK mengusut tuntas skandal rasuah itu dengan cara memberikan keterangan saat pemeriksaan. Namun anehnya, meski hanya diperiksa sebagai saksi, Rano berencana minta pendampingan dari Biro Hukum Pemprov Banten di KPK nanti.
BACA JUGA: Kita Harus Benar-benar Lawan Ini Kasus
"Pak Gubernur sudah proaktif untuk minta dipercepat. Dalam perkembangannya ada perubahan, Pak Gubernur akan didamping oleh Plt Kepala Biro Hukum dan Karo Humas (saat diperiksa)," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pada Rabu (2/12) lalu, KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan kasus suap pembentukan Bank Banten. Mereka adalah Ricky Tampinongkol (Dirut PT Banten Global Development), Tri Satriya Santosa (Ketua Harian Badan Anggaran) dan SM Hartono (Wakil Ketua DPRD).
BACA JUGA: Internal MKD Panas, Akbar Faizal Ancang-ancang Serang Balik
Mereka tertangkap tangan saat hendak bertransaksi suap di Restoran Istana Nelayan, Serpong, Tangerang. KPK berhasil menyita uang 11.000 dolar AS yang disimpan dalam dua amplop terpisah dan Rp60 juta dalam enam amplop terpisah, masing-masing 10 juta. KPK mensinyalir ada penerima lain, selain dua anggota legislative tersebut.
Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, KPK terus mengembangkan kasus yang menggegerkan Banten di akhir tahun ini. Bahkan KPK disebut-sebut telah mengantongi nama aktor intelektual, di balik kasus yang melibatkan petinggi legislative di Provinsi Banten ini. (RUS/RIU/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanda-tanda MKD Sayang Papa Novanto
Redaktur : Tim Redaksi