Inilah Prosedur Pemberhentian dan Pengusulan Sekjen PSSI

Jumat, 22 Februari 2013 – 20:21 WIB
JAKARTA - Dalam hal pemberhentian dan pengusulan Sekjen PSSI dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, pemberhentian dan pengusulan Sekjen bisa dilakukan oleh Ketua Umum PSSI.

Hak ketum untuk memberhentikan Sekjen diatur dalam Pasal 40 ayat 2 Huruf C Statuta PSSI yang berbunyi; "Salah satu tanggung jawab Ketua Umum PSSI adalah melakukan pengawasan pekerjaan Sekretaris Jenderal."

Lalu dalam Pasal 40 ayat 3 Statuta PSSI disebutkan; "Hanya Ketua Umum yang dapat mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Sekretaris Jenderal".

Cara kedua memberhentikan Sekjen adalah melalui rapat anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat 1 huruf G Statuta PSSI; "Komite Eksekutif berwenang mengangkat atau memberhentikan Sekretaris Jenderal atas usulan dari Ketua Umum. Sekretaris Jenderal harus mengahadiri rapat–rapat komite sesuai tanggung jawab jabatannya."

Kemudian dalam Pasal 38 Statuta PSSI dijelaskan "Komite Eksekutif mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari anggota yang hadir. Dalam hal terjadi suara berimbang, Ketua Umum berhak mengambil keputusan akhir. Pemungutan suara dengan kuasa atau dengan surat tidak diperkenankan". (abu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muay Thai Masuk Anggota KONI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler