Inilah Rekomendasi Hasil Pertemuan Honorer di Medan

Senin, 17 Maret 2014 – 12:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri-SKPD (FKTHSN-SKPD) Sumut menggelar pertemuan di Aula IAIN Sumatera Utara, Medan, 16 Maret 2014.

Sekjen Forum Honorer Indonesia (FHI) Eko Imam Suryanto menjelaskan, pertemuan itu dihadiri 2.364 Honorer K1 dan K2 se-Sumut.

BACA JUGA: Pengacara Persoalkan Penyitaan Aset Anas

Hadir juga di pertemuan itu Wakil Ketua DPR D Kota Medan Ikrimah Hamidy selaku Ketua Dewan Pembina FHI Sumut dan Ibrahim Sakty Batubara, anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan.

"Pejabat daerah yang diundang Kepala BKD Sumut, Kepala BKN KANREG VI, Kepala BKD Kota Medan tetapi sayangnya mereka tidak ada yang hadir satupun tanpa penjelasan," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN, Senin (17/3).

BACA JUGA: Besok Kapolri Lantik Putut Jadi Kabaharkam

Pertemuan juga menghasilkan rekomendasi, yang dikirim ke MenPAN-RB Azwar Abubakar. (sam/jpnn)

Berikut rekomendasi hasil pertemuan di Medan itu:

BACA JUGA: Baca Eksepsi, Andi Tuding Jaksa KPK Umbar Spekulasi


REKOMENDASI HASIL SILATURAHIM AKBAR HONORER K1 dan K2
FORUMKOMUNIKASI TENAGA  HONORER SEKOLAH NEGERI-SKPD (FKTHSN-SKPD) SUMUT
Aula IAIN Sumatera Utara, 16 Maret 2014

A.GAMBARAN REALITAS TENAGA HONORER INDONESIA PASCA PENGUMUMAN
1.    Pasca Pengumuman Hasil Tes Honorer K2, timbul kekecewaan di seluruh daerah di Indonesia. Para Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus resah dan galau terkait Kebijakan Pemerintah yang belum jelas dan tegas bagi Para Honorer K2 yang tidak lulus

2.    Berbagai Statement dan Pernyataan Menteri PAN dan RB serta pejabat lain secara lisan tanpa adanya aturan yang tertulis, tegas dan jelas semakin membuat bingung Para Honorer K2 yang tidak lulus.

3.    Munculnya Kebijakan Afirmasi yang tidak tepat sasaran menimbulkan kekecewaan dan protes Para Honorer K2 yang tidak lulus di hampir seluruh wilayah Indonesia

4.    Laporan dari berbagai daerah yang ditujukan kepada Team Advokasi FHI adanya manipulasi data dari Tenaga Honorer K2 yang lulus menimbulkan kegalauan dan kegelisahan tersendiri bagi para Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus

5.    Adanya berbagai temuan dan bukti terkait permainan uang yang dilakukan oleh para oknum pejabat di daerah meyebabkan makin mengentalnya kekecewaan para Tenaga Honorer

6.    Pernyataan MENPAN dalam Pertemuan Seluruh Kepala Daerah di Indonesia pada Tgl 27 Februari 2014 bahwa akan ada Kebijakan bahwa Tenaga Honorer akan di angkat semua secara bertahap.

7.    Adanya Pernyataan Presiden Republik Indonesia pada tgl  13 Maret 2014 yang meminta adanya penambahan kuota bagi Pengankatan Tenaga Honorer K2


8.    Adanya Pernyataan Kepala BKN pada Hari Sabtu tgl 15 Maret 2014 yang menimbulkan keresahan dan kegelisahan tersendiri yang menyatakan bahwa Para Honorer K2 yang gajinya Non APBN/APBD seta SK tidak dikeluarkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak bisa diangkat menjadi CPNS.


B. REKOMENDASI.
 Dari dasar point-point diatas maka kami dari FKTHSN/FHI Sumut merekomendasikan  hal-hal sbb:

1.    Meminta Pemerintah Pusat/Daerah melakukan Verivikasi dan Validasi Ulang seluruh Data Honorer K2, baik yang lulus maupun yang tidak lulus dengan acuan data adalah data peserta ujian Tenaga Honorer K2. Hal ini untuk memperoleh angka Tenaga Honorer K2 yang sebenarnya dan untuk membersihkan data data yang ditengarai bodong /siluman.

2.    Meminta pada Pemerintah Pusat dan daerah untuk melibatkan Team Independent dari pihak Masyarakat dan Organisasi Honorer dalam pelaksanaan Verivikasi dan Validasi Data Ulang. Hal ini didasarkan pada  UU No 14 Tahun 2008 Tentang Ketebukaan Informasi Publik dan PP No 16 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.

3.    Meminta kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan KeMENPAN & RB untuk segera membuat Peraturan Tertulis terkait Mekanisme Pengangkatan Keseluruhan Honorer K2.

4.    Meminta kepada Kepala BKN Pusat untuk mempelajari lagi PP 56 Tahun 2012 tetang Perbubahan Kedua PP 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer K2 dan SE MENPAN N0 5 Tahun 2010 dan SE MENPAN No 3 Tahun 2012.
Setelah itu kami meminta Kepala BKN untuk mengklarifikasi Pernyataannya pada Hari Sabtu tgl 15 Maret 2014 di JPNN Group yang menyatakan bahwa Guru yang gajinya dari Dana BOS tidak akan diangkat.
Hal ini untuk menghindari kekecewaan para Tenaga Honorer K2 yang bisa jadi akan menimbulkan gelombang protes di seluruh Indonesia.


Demikian Pandangan Umum kami  dan Tuntutan kami terkait Realitas Nasib Tenaga Honorer K2. Terimakasih!

Medan, 16 Maret 2013
Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FKTHSN-SKPD )SUMUT
Forum Honorer Indonesia  (FHI) Wilayah Sumatera Utara

 


(Andi Subakti,S.Ag)                                            (Eko Imam Suryanto, S.Psy)
K E T U A  U M U M                                                      Sekretaris   Umum

Mengetahui Dewan Pembina FKTHSN-SKPD
Anggota DPR RI Komisi X


(Drs. H.Ibrahim Sakty Batubara,MAP)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Bandara Juanda, Paloh dan Tjahjo Bahas Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler