Inilah Rencana Jaksa untuk Penyebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani

Selasa, 10 Mei 2016 – 21:51 WIB
Foto Presiden Joko Widodo dan Nikita Mirzani. Foto: Twitter

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (‎Kejari Jaksel) langsung bergerak cepat menanggapi putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas Yulianus Paonangan alias Ongen yang menjadi terdakwa penyebaran konten pornografi di dunia maya. Sebab, jaksa penuntut umum menganggap Ongen tidak bebas murni, tapi hanya karena putusan sela karena majelis menganggap surat dakwaan kurang cermat.  

Kepala Kejari Jaksel Sarjono Turin mengatakan, pihaknya akan merevisi surat dakwaan  sesuai arahan hakim dan melimpahkannya kembali ke pengadilan. "Dia bukan bebas demi hukum. Putusan sela itu baru putusan yang sifatnya belum menyentuh materi perkara,” katanya di Jakarta, Selasa (10/5).

BACA JUGA: Panas! Hadiri Acara Akom, Wali Kota Serang Dipecat

Namun, untuk memperbaiki surat dakwaan itu butuh waktu. Sebab, kejaksaan menunggu salinan putusan sela terlebih dulu.

“Kami akan mengajukan dakwaan lagi. Kami akan limpahkan lagi dengan memenuhi kekurangan administrasi dakwaan tersebut," ujar mantan jaksa di KPK itu.

BACA JUGA: Lihat Nih, Zulkifli Duduk Lesehan Bareng Ulama

Lebih lanjut Sarjono menjelaskan, putusan sela yang membebaskan Ongen hanya bersifat sementara. Karenanya, bisa saja jaksa kembali menahan Ongen jika memang diperlukan.

Namun, Sarjono menegaskan bahwa JPU akan menyempurnakan surat dakwaan terlebuh dulu. “Yang kedua akan kami akan sempurnakan. Kami penuhi karena itu kan baru sisi administrasi formilnya saja," katanya.

BACA JUGA: Marwan Ajak Slank Gelorakan Perbatasan

Ongen sebelumnya didakwa mengunggah foto pornografi. Ia pernah mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan Nikita Mirzani. Namun, ada tulisan lain dalam foto itu yang dianggap kurang pantas disertai tanda pagar #PapaMintaPaha.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuih...BNN Bakal Kirim Intel Jagoannya ke Tiongkok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler