jpnn.com - SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset kekayaan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Rabu (22/1), KPK bergerak ke Surabaya, Jawa Timur.
KPK menyita sebuah rumah milik Fuad Amin yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan ini di Jalan Kertajaya Indah Blok G No. 110-111.
BACA JUGA: KPK Minta Hasto Serahkan Bukti Soal Abraham
Rumah itu cukup luas. Luasnya sekitar 2.200 meter persegi. Dari luar, rumah itu tidak tampak secara keseluruhan. Sebab, rumah tersebut dipagari seng. Namun, rumah tersebut terdiri atas dua lantai.
Bangunannya belum selesai dibangun. Dindingnya belum dicat. Pintu dan jendela juga belum dipasang kolam di samping rumah juga kotor dan ditumbuhi rumput-rumput tinggi. Iman, satpam perumahan setempat, mengatakan bahwa rumah tersebut disita tim KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Sempat Mangkir, Irwansyah Mengaku Tak Tahu Soal Pemanggilan KPK
Sebanyak 15 orang mendatangi rumah tersebut. Namun, sebanyak 15 orang itu tidak hanya berasal dari KPK, melainkan tim gabungan dari beberapa instansi. Di antaranya adalah lurah, camat, dan polisi.
Begitu tiba, mereka tidak bisa masuk. Alasannya, rumah memang belum selesai dibangun. Selain itu, rumah juga kosong. Sehingga, KPK hanya melakukan pemasangan plakat yang menyatakan bahwa rumah itu telah disita. Setelah itu, tim pergi.
BACA JUGA: KPK Jerat Budi Gunawan Bukan Karena Abraham Balas Dendam
“Sebelum pukul 11.00, mereka sudah pergi. Mereka tidak lama kok di situ,” ujar Iman.
Salah seorang warga, Agustinus, membenarkan rumah itu milik Fuad Amin. Politisi Partai Gerindra itu membeli rumah tersebut sejak beberapa tahun lalu. Sebelumnya, rumah itu milik salah seorang warga keturunan India. Setelah itu, Fuad membangunnya kembali.
“Tapi, saat dibangun, orangnya malah ditangkap sama KPK,” ungkapnya.
Pasca penangkapan Fuad, seluruh barang di dalam rumah itu dikeluarkan kembali. Di antaranya adalah semen, besi, dan beberapa barang lainnya. Akibatnya, rumah itu menjadi terbengkalai dan pembangunannya tidak diteruskan. (radarsurabaya/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III DPR Wacanakan Bentuk Pansus Kasus Samad dan PDIP
Redaktur : Tim Redaksi