KPK Jerat Budi Gunawan Bukan Karena Abraham Balas Dendam

Kamis, 22 Januari 2015 – 18:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyatakan bahwa langkah komisi antirasuah itu menjerat calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi tak ada kaitannya dengan dugaan tentang kekecewaan Abraham Samad sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo (Jokowi). Penegasan Johan itu untuk menepis tudingan mantan anggota tim sukses Jokowi, Hasto Kristiyanto yang menyebut Abraham balas dendam karena kecewa lantaran langkahnya menjadi bakal cawapres digagalkan Budi Gunawan.

"‎Penanganan perkara tersangka BG (Budi Gunawan) tidak ada kaitan sama sekali dengan apa yang dikonperskan Pak Hasto," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (22/1).

BACA JUGA: Komisi III DPR Wacanakan Bentuk Pansus Kasus Samad dan PDIP

Johan menjelaskan, penetapan seorang tersangka di KPK tidak hanya keputusan Abraham. Sebab, keputusan penetapan tersangka diambil oleh para pimpinan di lembaga antirasuah itu.

"Perlu disampaikan penanganan perkara di KPK harus ada keputusan bersama untuk ditetapkan sebagai tersangka, tidak hanya Abraham," tandas Johan.

BACA JUGA: Presiden Tolak Grasi Terpidana Mati Bali Nine

Seperti diketahui, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ‎KPK mengumumkan Budi sebagai tersangka pada 13 Januari 2015 saat petinggi kepolisian itu menjalani tahapan uji kepatutan dan kelayakan di DPR sebagai calon Kapolri usulan presiden.(gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Polisi Belum Simpulkan Kecepatan Outlander Maut Christoper

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Merasa Tak Pernah Dekati Petinggi PDIP demi Dampingi Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler