Inilah Sanksi Tegas Dishubtrans DKI untuk Uber Taxi

Jumat, 25 September 2015 – 18:22 WIB
uber taxi / afp

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan menindak tegas taksi Uber. Tindakan itu diambil apabila taksi Uber tetap beroperasi meski tidak mendapatkan izin.

“Kalau mau operasi seperti itu, silakan. Yang penting, saya akan tindak. Sudah gitu saja, enggak ada cerita pokoknya,” kata Kepala Dishubtrans DK Andri Yansyah, Juma (25/9).

BACA JUGA: Hmm.. Buwas Koordinasi Dengan Ahok, Ada Apa Nih?

Andri menjelaskan, sanksi yang akan diberikan tidak hanya dikandangkan. Taksi Uber yang melanggar akan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.

“Kalau cuma dikandangin doang, enak banget. Ya kami proses secara hukum lah. Kemarin, Diskrimsus Polda Metro Jaya sudah bilang saat ini sudah memeriksa 26 saksi terhadap kasus penangkapan beberapa armada taksi Uber,” ucapnya.

BACA JUGA: Lebih Penting PAD atau Generasi Muda? Ini Jawaban Ketua DPRD

Karenanya, mantan Camat Jatinegara itu akan meningkatkan peranan Satgas Tatib. Satgas itu terdiri dari 25 petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya, 25 Satpol PP, dan 50 petugas Dishubtrans.

"Nah di tingkat wilayah terdiri dari 10 orang dari Ditlantas Polda Metro Jaya, 10 Satpol PP dan 30 petugas dari kami. Jadi mereka akan bertugas terus untuk melakukan penertiban taksi online dan angkutan umum ilegal,” ungkap Andri. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Koh Ahok Minta IP Address CCTV Gedung di Jakarta, Ada Apa?

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRD DKI Ternyata Pernah Terjerumus Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler