jpnn.com, LEBAK - Pasangan kekasih inisial BA (20) dan SS (20) diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak.
Penangkapan pasangan itu terkait kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Raya Lebak Gedong–Warung Banten, Kabupaten Lebak Banten, Rabu (10/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA: Rita Sugiarto Melihat Pembunuhan Sadis yang Dilakukan RM Terhadap Kakaknya
"Benar, unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi dalam keterangannya, Rabu (24/5).
Andi menjelaskan kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Mayat Pria Dicor Beton di Semarang Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Bergerak
"Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak di luar pernikahan," tutur Andi.
Andi mengungkapkan pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar tujuh menit.
BACA JUGA: Perintah Irjen Mathius, Pelaku Pembunuhan Harus Dikejar Sampai Dapat
Bayi tersebut tidak bersuara dan kemudian pelaku menguburkannya di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun.
Pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Perempuan Otak Percobaan Pembunuhan Suami yang Buron 7 Tahun
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga