Inilah Sejumlah Kantor Pemerintah yang Dibakar saat Rusuh di Jayapura, 28 Tersangka

Minggu, 01 September 2019 – 00:57 WIB
Polda Papua menetapkan 28 tersangka kasus demo rusuh di Jayapura. Foto: Antara

jpnn.com, JAYAPURA - Direktorat Reskrim Umum Polda Papua menetapkan 28 orang tersangka terkait aksi demo rusuh di Jayapura.

Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu (31/8), mengatakan 28 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.

BACA JUGA: Dilarang Ada Referendum di Papua, Begini Penjelasan Mahfud MD

Dia menyebutkan, sebanyak 17 tersangka di antaranya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP.

Selain itu, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

BACA JUGA: Habib Aboe PKS: Jangan Tajam ke Bendera HTI, Tumpul ke Bintang Kejora

Sebelumnya, polisi menangkap 64 orang, kata Tony, seraya menambahkan 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Samuel Tabuni Minta Pasukan TNI Ditarik dari Nduga

BACA JUGA: Hanya SPBU Sentani yang Beroperasi

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya katapel, laptop/komputer desktop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak, kata Kombes Harsono, seraya menambahkan, para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo yang dilaksanakan Kamis (29/8).

Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan, kata Harsono lagi.

Dia menjelaskan pula, para pendemo dalam melaksanakan aksinya melakukan sejumlah perusakan dan pembakaran yang diawali dari kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kotaraja hingga kawasan Hamadi.

Dia menyatakan, selain kantor MRP, fasilitas pemerintah yang dibakar pendemo, yakni kantor Telkomsel Abepura, kantor GraPari Jayapura, kantor Bea Cukai Jayapura, dan kantor KPU Papua.

Sedangkan ruko milik masyarakat yang dibakar sebagian besar terdapat di kawasan Hamadi dan Dok V Bawah.

"Belum bisa dipastikan berapa besar kerugian akibat aksi anarkis para pendemo itu," kata Kombes Tony Harsono pula. (Evarukdijati/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kala Papua Terkoyak Angkara


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler