Inilah Sekilas Rekam Jejak 5 Hakim yang Memvonis Ahok Dua Tahun Penjara

Selasa, 09 Mei 2017 – 13:12 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama.

Lima hakim yang memimpin sidang tersebut sepakat menyatakan bahwa pria yang akrab disapa Ahok itu terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.

BACA JUGA: Bacalah, Kebahagiaan HTI usai Ahok Divonis 2 Tahun

“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis.

Saat membacakan putusan tersebut Dwiharso Budi Santiarto didampingi empat hakim anggota, yakni Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

BACA JUGA: Ahok Dipenjara, Djarot: Nyelamatin DKI Dulu, Dong

Seperti apa rekam jejak lima hakim, yang telah menjatuhkan vonis dua tahun terhadap Ahok itu. Berikut ini sedikit profil tentang mereka.

Dwiarso Budi Santiarto yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim juga menjabat Ketua PN Jakarta Utara. Pada tahun 2014, Dwiarso sempat merasakan hakim di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ahok Diboyong ke Cipinang, Djarot Ogah Berandai-andai

Dia juga pernah menangani kasus Asmadinata, mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Semarang. Dwiarso juga menyidangkan kasus korupsi Bupati Karanganyar, Rina Iriani.

Dwiarso sempat mencicipi jabatan Ketua PN Semarang hingga Juli 2016 lalu sebelum ditunjuk menjadi Ketua PN Jakarta Utara.

Selanjutnya, hakim Jupriyadi sendiri merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Utara. Jupriyadi pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada 2015 lalu.

Sementara hakim anggota, Abdul Rosyad pernah memimpin sidang kasus pembunuhan dalam keluarga di Cirebon pada 2013.

Kemudian, hakim Joseph V Rahantoknam, pada 2015 lalu dipercaya menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus perusakan dalam kericuhan di MOI Kelapa Gading Square, Jakarta Utara, pada akhir Mei 2015 dengan sembilan terdakwa dari ormas kesukuan.

Sedangkan hakim anggota yang terakhir adalah I Wayan Wirjana. Hakim asal Bali ini pernah berdinas di PN Balikpapan. Dia juga pernah menangani kasus pelanggaran tindak pidana pemilu pada 2014 silam.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Jadi Penghuni Rutan Cipinang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler