jpnn.com - JAKARTA – Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden kemarin (20/9), diputuskan sembilan lembaga nonstruktural (LNS) dibubarkan. Alasannya, keberadaannya dinilai tumpang tindih dengan kementerian.
Kini, masih ada sekitar 21 LNS lain yang sedang dievaluasi keberadaannya. Bila pada akhirnya dinilai tidak efektif, maka bakal dihilangkan.
BACA JUGA: Anya Geraldine dan Awkarin, Siap-Siap Ya Disemprit Para Menteri Ini!
Presiden Joko Widodo menuturkan, pembubaran LNS itu berkaitan dengan penataan birokrasi di pemerintahannya.
Harus ada langkah untuk menata lembaga-lembaga yang selama ini dinilai terfragmentasi.
BACA JUGA: Enam Perwira Tinggi TNI AL Purna Tugas
’’Agar lebih efisien, efektif, terkonsolidasi, dan tidak tumpang tindih satu dnegan lainnya,’’ terangnya.
Dari catatan KemenPAN-RB, saat ini pemerintah masih memiliki sedikitnya 115 LNS yang tersebar di berbagai bidang. 85 di antaranya dibentuk berdasarkan perintah UU.
BACA JUGA: Lihat Sepintas Video Anya Geraldine, Menkominfo: Orang Tuanya di Mana?
Enam LNS dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sedangkan sisanya, 24 LNS dibentuk dengan dasar hukum Perpres dan Keppres.
Menurut Jokowi, jumlah LNS 115 tu masih terlampau banyak. Karena itu, harus ada penataan lagi.
Pada 2014, sudah ada 10 LNS yang dibubarkan. Kemudian, pada 2015 dua LNS dibubarkan.
’’Tahun ini saya minta penataan difokuskan pada LNS yang dibentuk berdasarkan PP, Perpres, atau Keppres,’’ lanjut mantan Wali Kota Solo itu.
Bagi LNS yang masih akan dipertahankan, dia meminta KemenPAN-RB melihat kemungkinan penggabungan.
’’LNS yang sudah jelas tumpang tindih dengan kementerian, saya minta dibubarkan dan tugas fungsinya diintegrasikan kembali ke Kementerian yang berkesesuaian,’’ tambahnya.
Rapat tersebut akhirnya memutuskan sembilan LNS bubar. Di antaranya, Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian bimbingan Massal, Dewan Kelautan Indonesia, dan sejumlah lembaga lain (lihat daftar di bagian bawah).
Dari sembilan lembaga tersebut, enam di antaranya dibentuk berdasarkan Keppres. Sisanya berdasar Perpres.
Kemudian, empat lembaga dibentuk pada era Presiden Soeharto. Sedangkan, lima lembaga lain dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan demikian, saat ini masih tersisa 106 LNS. 85 dibentuk oleh UU, enam dibentuk oleh PP, dan sisanya 15 LNS dibentuk berdasarkan Perpres dan Keppres.
MenPAN-RB Asman Abnur menuturkan, lembaga-lembag itu akan dikembalikan fungsinya kepada kementerian terkait. Misalnya Badan Benih Nasional yang akan kembali ke Kementerian Pertanian.
Tujuannya tidak hanya pengembalian fungsi. ’’Mudah-mudahan dengan pembubaran ini akan ada efisiensi di bidang anggaran,’’ ujarnya.
Disinggung mengenai nasib para pegawainya Asman memastikan pihaknya sudah menyiapkan langkah.
Asman menuturkan, jumlah PNS di lembaga-lembaga tersebut tergolong sedikit. Hanya sekitar 10-20 orang di tiap lembaga.
’’Ini kami kembalikan lagi ke kementeriannya masing-masing,’’ lanjutnya.
Sementara, untuk honorer, mau tidak mau harus mengikuti aturan. Pelaksanaan Pembubaran tersebut nantinya masih akan menunggu perpres. (byu)
Lembaga Non Struktural yang Dihapus
Badan Benih Nasional
Badan Pengendalian Bimbingan Massal
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi & Keuangan
Komite Pengarah Pengembangan KEK Batam
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
Dewan Kelautan Indonesia
Wannas Kawasan Perdagangan & Pelabuhan Bebas
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Sumber: KemenPAN-RB
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabatan Danjen Kopassus dan Kapuspen TNI Digeser
Redaktur : Tim Redaksi