Jabatan Danjen Kopassus dan Kapuspen TNI Digeser

Rabu, 21 September 2016 – 06:20 WIB
Logo Mabes TNI. FOTO: Puspen TNI

jpnn.com - JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memutuskan untuk mutasi 45 jabatan perwira tinggi TNI. Mutasi  tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/751/IX/2016 tanggal 16 September 2016 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Dari 45 pati TNI yang dimutasi, jajaran TNI AD terbanyak mengalami pergeseran jabatan yakni 34 Pati, disusul 6 Pati di jajaran TNI AL dan 5 Pati di jajaran TNI AU.

BACA JUGA: Waduh! Video Intim Anya dan Pacar di Bali Bikin Merem Melek

Untuk jajaran Pati TNI AD, di antaranya tercatat Mayjen TNI Muhammad Herindra digeser dari jabatan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menjadi Pangdam III/Siliwangi. Selain itu, Mayjen TNI Tatang Sulaiman juga mengalami pergeseran jabatan yakni dari Kepala Pusat Penerangan TNI menjadi Pangdam Iskandar Muda.(fri/jpnn)

BACA JUGA: KPAI Ajak Artis Kampanyekan Pemenuhan Hak Dasar Anak

BACA JUGA: Akom Puji Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahabat Irman Gusman Diberhentikan Sementara dari Kejaksaaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler