Inilah Sumber Masalah Persoalan Honorer K2 menurut DPD

Kamis, 20 September 2018 – 16:51 WIB
Wakil Ketua DPD RI Prof. Dr. Darmayanti Lubis. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Darmayanti Lubis berharap pemerintah menuntaskan persoalan tenaga honorer K2 maupun non-kategori.

Menurut Darmayanti, permasalahan tenaga honorer dapat diselesaikan secara preventif dengan pendekatan regulasi yang berpihak dan berkeadilan terhadap eksistensi tenaga honorer.

BACA JUGA: Simak nih Imbauan Ketum PGRI untuk Guru Honorer K2

Dia mengatakan, pemerintah harus memperhatikan nasib tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun. Menurut dia, persoalan yang terjadi saat ini adalah kekosongan hukum yang mengatur keberadaan tenaga honorer Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

"Hilangnya kedudukan hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer Indonesia serta berlarut-larutnya penyelesaian maslaah tenaga honorer perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah,” kata Darmayanti dalam diskusi bertajuk Masa Depan Tenaga Honorer di Indonesia" di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9).

BACA JUGA: Istana Siapkan Solusi Terbaik untuk Honorer K2, tapi...

Dia menambahkan, persoalan tenaga honorer kembali mencuat saat adanya agenda seleksi CPNS 2018. Dalam seleksi tersebut, terdapat salah satu syarat batas usia pendaftar yang tidak boleh melebihi umur 35 tahun. Sementara mayoritas honorer K2 usianya di atas 35 tahun sehingga tidak bisa mengikuti seleksi CPNS.

Karena itu, Darmayanti meminta tenaga honorer agar dapat menyusun sebuah rekomendasi mengenai aspirasi yang selanjutnya diberikan kepada DPD. Aspirasi tersebut selanjutnya akan diperjuangkan oleh DPD ke DPR maupun pemerintah untuk dibuat sebuah solusi berupa payung hukum terkait pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS.

BACA JUGA: Honorer K2 Segel Kantor BKD, Titi: Kami Terus Bergerak

“Ada lembaga hukum yang menjadi panitia, kemudian bersama-sama merekomendasikan. Nanti kami dari DPD bisa berbicara langsung secara kelembagaan dengan DPR dan Pemerintah,” ucap senator asal Sumatera Utara (Sumut) ini.

Anggota DPD Ibrahim Agustinus Medah menjelaskan bahwa permasalahan tenaga honorer harus segera diselesaikan karena di dalamnya melibatkan nasib banyak orang. Dia menilai sumber masalah ini adalah tidak adanya payung hukum yang mendasari pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS.

“Menurut saya, pemerintah ini melakukan action-nya berdasarkan payung hukum. Maka undang-undang yang menjadi dasar pengangkatan PNS atau honorer harus direvisi,” kata Ibrahim.

Dia prihatin atas nasib tenaga honorer di daerah. Banyak tenaga honorer yang memiliki penghasilan yang kecil. Bahkan gaji tersebut tidak cukup untuk kegiatan operasional dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga honorer.

BACA JUGA: Simak nih Imbauan Ketum PGRI untuk Guru Honorer K2

“Guru-guru di NTT hanya ada yang terima 100 sampai 150 ribu. Padahal untuk membayar ojek sekitar satu jutaan dalam satu bulan. Kenapa mereka tetap menjadi honorer? Karena mereka ingin mendidik generasi muda. Jadi bukan soal uang, tetapi pengabdian mereka ke bangsa,” katanya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud: Guru Honorer Jangan Mogok, Ingat Anak-Anak


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler