jpnn.com, JAKARTA - Aksi unjuk rasa massa honorer K2 yang terjadi di sejumlah daerah mendapat perhatian pemerintah. Pihak Istana Kepresidenan berkomitmen menyiapkan solusi terbaik untuk honorer K2 (kategori dua) tua.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan, pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk membahas tuntutan aksi guru honorer. Intinya, pemerintah sepakat menyelesaikan masalah honorer K2 tua (usia di atas 35 tahun) dengan mencarikan regulasi tepat.
BACA JUGA: Honorer K2 Segel Kantor BKD, Titi: Kami Terus Bergerak
"Kami sudah bertemu Pak Sesneg, intinya beliau setuju menyelesaikan masalah honorer K2. Kalau memungkinkan menjadi PNS, akan dilakukan. Jika tidak, dicarikan solusi lain yang lebih pro K2 tua," kata Unifah dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (20/9).
Dia menyebutkan, ada dua regulasi yang bisa diterbitkan untuk penanganan honorer K2 tua. Pertama, menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pengangkatan honorer K2 tua menjadi aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA: Mendikbud: Guru Honorer Jangan Mogok, Ingat Anak-Anak
Namun, menurut Unifah, pemerintah lebih condong pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar sejalan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Menangis Melihat Guru Honorer K2 Tua Berjuang di Jalanan
Di dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan UU ASN, ada batasan usia 35 tahun. Sedangkan menjadi PPPK tidak ada batasan usia.
"Kalaupun diterbitkan Kepres arahnya ke PPPK karena dengan adanya UU ASN memang sulit diangkat PNS untuk usia 35 tahun ke atas," ujar Unifah.
Regulasi kedua adalah percepatan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPPK. Lewat PP ini akan dibuatkan PermenPAN-RB tentang kriteria pengangkatan PPPK.
PGRI mengusulkan dalam PermenPAN-RB itu ada klausul yang mengatur, honorer K2 diangkat hanya dengan tes administrasi. Kemudian, pengangkatan dilakukan satu kali tanpa tes tiap tahun.
"Kenapa honorer K2 menolak PPPK karena aturannya tidak berpihak ke mereka. Misalnya mereka harus dites tiap tahun dan sewaktu-waktu bisa digusur dengan tenaga lainnya. Makanya kami minta syarat itu, jangan ada tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan mereka semuanya diangkat satu kali seumur hidup," bebernya.
Selain itu, guru honorer yang diangkat PPPK harus bisa disertifikasi sehingga mereka bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.
Unifah menambahkan, dua regulasi yang diusulkan PGRI kepada Sesneg itu untuk jangka pendek. Kalau menunggu revisi UU ASN makan waktu panjang.
"Usulan ini disetujui Pak Sesneg. Namun beliau bilang hanya guru honorer dan kependidikan yang masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan diselesaikan. Makanya kami akan bertemu MenPAN-RB untuk bahas hal tersebut. Sedangkan tenaga lainnya akan diperjuangkan masing-masing organisasi," tandasnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Segel Kantor BKD, Titi: Kami Terus Bergerak
Sesuai data base BKN total jumlah honorer K2 adalah 438.590 orang. Terdiri dari guru honorer 157.210, dosen 86, tenaga kesehatan 6.091, penyuluh 5.803, administrasi 269.400. Dari jumlah itu yang memenuhi syarat mengikuti tes CPNS adalah 13.347 terdiri dari 12.883 guru dan 464 tenaga kesehatan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagaimana jika Honorer K2 tak Lulus Tes CPNS 2018?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad