Inilah Syarat Perguruan Tinggi Asing Berdiri di Indonesia

Senin, 15 Februari 2016 – 07:48 WIB
Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pengembangan Kelembangaan Perguruan Tinggi, Kementerian Ristek dan Dikti Ridwan mengatakan, hingga saat ini Perguruan Tinggi (PT) Asing di Indonesia belum ada yang berdiri di Indonesia. 

Saat ini pihaknya menyiapkan Peraturan Menteri Ristek dan Dikti (Permenristekdikti) sebagai payung hukum pendirian PT asing di Indonesia. 

BACA JUGA: Inilah Jadwal UNAS Pendidikan Kesetaraan

”Dasar hukumnya belum ada, jadi sampai saat ini kami tengah membuat Permennya,” ujar Ridwan di Jakarta, Minggu (14/2).

Ridwan mengungkapkan, Permen PT asing tahun ini sudah rampung. Diperkirakan tahun 2017, Permen PT asing sudah diberlakukan. Menurut Ridwan, salah satu persyaratan mendirikan PT asing di Indonesia adalah nama yayasan yang menaugi PT tersebut tidak boleh atas nama asing. 
”Nama PT pun harus atas nama Indonesia dan perusahaan yang terlibat kerjasama dengan PT asing juga harus menggunakan perusahaan Indonesia,” bebernya.

BACA JUGA: Sri Fatmawati, Peneliti Wanita Terbaik Dunia

Kemudian, lanjut Ridwan untuk prodi ditentukan oleh Kementerian Ristek dan Dikti. Sementara pada penggunaan bahasa juga harus menggunakan bahasa Indonesia.

Menurut Ridwan juga, PT asing harus memiliki jumlah dosen minimal 60 orang dan harus berasal dari Indonesia. ”Pimpinan PT juga harus orang Indonesia. Ini semua harus dipenuhi karena sudah menjadi peraturan yang sudah kami tentukan,” tegasnya.

BACA JUGA: Tips Meningkatkan Minat Baca ala Dahlan Iskan

Permenristekdikti terkait PT asing, masih ujar Ridwan merupakan tuntutan persaingan bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN. Ini, menurutnya sudah diterapkan di negara-negara ASEAN salah satunya di negara Malaysia. Di negara Malaysia sudah banyak menerima PT asing dari Eropa. 

Apalagi, saat ini negara Indonesia mulai banyak kedatangan perusahaan-perusahaan asing di antaranya dari Singapura. ”Kita harus siap bersaing. Tentunya dalam 1 tahun ini kami bekerja untuk mengajukan Permen itu, agar kita tidak menutup diri lagi,” jelasnya.

Ridwan menyebutkan, pada pembuatan Permenristekdikti PT asing Kementerian Ristek dan Dikti melibatkan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kementerian Luar Negeri. Pasalnya, salah satu yang harus dimiliki oleh pelajar asing adalah visa.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kelembagaan IPTEK dan Dikti, Kementerian Ristek dan Dikti Patdono Suwitnjo mengatakan, salah satu syarat pendirian prodi baru dan PT baru harus memiliki memiliki lahan satu Hektar(Ha). 

Tentunya izin mendirikan PT baru dan prodi baru sangat membutuhkan biaya yang sangat mahal. ”Kita masih tertinggal jauh dengan negara Korea. Angka pertisipasi kasar (APK) kita masih rendah. Tentunya pendirian PT baru dan prodi baru sangat berperan meningkatkan APK,” ujar Patdono Suwitjo. (nas/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan: Anak Muda Tak Butuh Nasehat Tapi Kesempatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler