Inilah Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar Belum Registrasi

Rabu, 28 Februari 2018 – 07:50 WIB

jpnn.com, JAKARTA - Masa registrasi ulang kartu sim (simcard) prabayar berakhir hari ini (28/2).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan, dengan berakhirnya periode registrasi, artinya akan dimulai perhitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang.

BACA JUGA: Registrasi Simcard Berakhir Hari Ini

Ramli menjelaskan, sebelum dilakukan pemblokiran bertahap, pelanggan masih diberi kesempatan untuk melakukan registrasi hingga 30 hari ke depan.

Yakni pada 30 Maret 2018. Mulai 31 Maret 2018, pelanggan yang tidak juga melakukan registrasi akan mulai terdampak registrasi bertahap. Dimulai dengan pembokiran SMS dan panggilan keluar.

BACA JUGA: Sudah 250 Juta Simcard yang Teregistrasi

”Lima belas hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” kata Ramli, Selasa (27/2).

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menuturkan, program registrasi prabayar merupakan upaya untuk membersihkan data operator.

BACA JUGA: Ingat! Dua Hari Lagi Batas Waktu Registrasi Simcard

Layanan prabayar, kata Merza, ada untuk memudahkan pelanggan dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

Namun, akibatnya, data pelanggan yang ada di operator kebanyakan adalah data abal-abal. Dengan adanya program registrasi simcard, data di operator pun akan valid.

”Jika kita menyimpan data yang begitu banyak dan masih berupa data sampah, keluarnya sampah lagi. Garbage in, garbage out. Kita lihat masa depan negeri ini akan sangat bergantung pada cyberspace, dunia digital, space tanpa batas,” ungkap Merza.

Untuk menjaga agar data yang ada di operator merupakan data valid, Merza mengatakan, pihak operator akan memberlakukan pendaftaran nomor simcard baru selalu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK yang yang valid.

”Sehingga hanya NIK dan Nomor KK yang valid yang bisa menggunakan layanan telekomunikasi,” terang dia.

Hingga kemarin, sudah 296.061.864 simcard telah teregistrasi. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 300 juta simcard yang beredar di Indonesia. Jumlah pelanggannya mencapai 157 juta.

Mengenai keamanan data pribadi, Ramli memastikan data pelanggan tetap aman dan tidak akan disalahgunakan.

Kemenkominfo telah menerapkan aturan kepada seluruh operator untuk menerapkan standar keamanan dan memastikan jaminan keamanan akan data pelanggan. (and)

Registrasi Simcard

28 Februari 2018

Periode registrasi simcard berakhir. Registrasi masih bisa dilakukan tanpa adanya pemblokiran.

30 Maret 2018

Batas akhir registrasi tanpa pemblokiran.

31 Maret 2018

Pemblokiran telepon dan SMS keluar akan dilakukan terhadap simcard belum melakukan teregistrasi. Registrasi masih bisa dilakukan.

14 April 2018

Batas akhir registrasi dengan pemblokiran telepon dan SMS keluar.

15 April 2018

Pemblokiran telepon dan SMS keluar-masuk akan dilakukan terhadap simcard yang belum teregistrasi. Registrasi masih bisa dilakukan.

29 April 2018

Batas akhir registrasi dengan pemblokiran telepon dan SMS keluar-masuk.

30 April 2018

Pemblokiran terhadap seluruh layanan (telepon dan SMS keluar-masuk serta paket data).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Tinggal 2 Hari Lagi! Jika Lewat, Kena Blokir


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler