Inilah Tampang ARH dan MR, Pembunuh Anak Pejabat Bondowoso Tahun 2013

Jumat, 25 Februari 2022 – 08:42 WIB
Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan mahasiswa Unej yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (24/2/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah

jpnn.com, JEMBER - Penyidik Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur menghadirkan dia pria berinisial ARH (33) dan MR (30), tersangka pembunuhan sadis terhadap Galau Wahyu Utama pada 2013 silam, saat konferensi pers pada Kamis (24/2).

Galau Wahyu Utama tewas dibunuh dan dibakar oleh ARH warga Desa Jelbuk, Kecamatan Jelbuk dan MR warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa.

BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuh Sadis Berpura-Pura Ikut Mencari Mayat Korban, Gerakan Mencurigakan

Korban adalah mahasiswa jurusan pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Jember (Unej).

Diketahui, Galau merupakan anak tunggal dari seorang pejabat di Bondowoso.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Aksi Debt Collector Seret Briptu Rehend, Ada yang Mengaku Polisi

Penyidik Polres Jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis itu dan menangkap kedua pelaku di Bali.

"Pelaku berada di Bali sejak 2015 dan bekerja sebagai terapis pijat," kata Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo.

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru, Konon BKD se-Jatim Menolak SPTJM

Herry menyebut pengungkapan kasus pembunuhan sadis sembilan tahun lalu itu sangat rumit.

Polisi sempat kesulitan untuk mencari saksi-saksi maupun bukti di lokasi kejadian.

"Karena pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi, sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaannya," ucap AKBP Herry Purnomo.

Kasus itu menemui titik terang setelah polisi menemukan bukti dan mendeteksi keberadaan mobil korban.

Setelah melakukan penyelidikan, ARH dan MR ditangkap di tempat persembunyian mereka di Bali.

Tersangka ARH dan MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP.

BACA JUGA: Ini Sikap Rakyat Aceh soal SE Pengeras Suara, Menag Gus Yaqut Harus Tahu

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata AKBP Herry.

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi 26 Februari 2013.

Korban ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terbakar di salah satu bangunan yang belum jadi, di Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates, Jember.

"Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat mencari bekicot," ucap AKBP Herry Purnomo. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler