Inilah Tampang Arif Firdaus yang Ditangkap Tim Khusus Kejagung di Purwakarta

Rabu, 09 Februari 2022 – 16:00 WIB
Buronan terpidana mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI Arif Firdaus yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (9/2/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22

jpnn.com, PALEMBANG - Terpidana korupsi Arif Firdaus (47) yang memburon sudah ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel bersama AMC Kejagung di Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (8/2), sekitar pukul 22.30 WIB.

Arif Firdaus merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan APBD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 6 miliar lebih.

BACA JUGA: Ganjar Minta Warga Wadas yang Ditangkap Polisi Supaya Dibebaskan

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kajati Sumsel Nomor R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.

"Melalui perintah tersebut diketahui Arif Firdaus berstatus terpidana yang menjadi buronan," kata Raydan di Palembang, Rabu (9/2).

BACA JUGA: Konflik di Desa Wadas, Aktivis Walhi Bereaksi Keras

Penangkapan dan penetapan status sebagai buronan itu terjadi ketika yang bersangkutan dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel.

Namun, terpidana Arif Firdaus tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut tersebut.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pembakar Karaoke DoubleO yang Tewaskan 17 Orang, Ternyata

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari PALI Zulkifli menjelaskan konstruksi perkara korupsi yang menjerat terpidana Arif Firdaus itu dimulai saat ia menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten PALI pada 2017.

Pada periode itu, Arif dengan jabatannya melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membuat laporan keuangan ganda dan fiktif yang patut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya dari total anggaran senilai Rp 6 miliar lebih tersebut.

Arif melakukan tindakan tersebut bekerja sama dengan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten PALI saat itu bernama Mujarab.

Keduanya menjalani persidangan di PN Palembang pada 2021 dan telah divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.

Mujarab divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, sedangkan Arif Firdaus divonis penjara 15 tahun dan dengan uang pengganti senilai Rp 6 miliar.

"Mujarab sejak putusan tersebut sudah menjalani masa hukumannya, sedangkan Arif masih buron sampai saat putusan tersebut dibacakan. Karena menerapkan in absentia terhadap Arif sebab sejak penyidikan dia sudah kabur," kata Zulkifli.

BACA JUGA: Begini Kondisi Kompol Anggi Siahaan yang Ditabrak Pengemudi Honda City

Berkat koordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sumsel dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung, terpidana Arif tertangkap.

Menurut Zulkifli, Arif ditemukan di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, dan dilakukan penangkapan pada Selasa malam.

Terpidana yang sudah dibawa tim khusus tersebut ke Kejati Sumsel bakal dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang.

BACA JUGA: Aksi Bripka Oktavianus Bikin Bangga Polri, Irjen Iqbal Siap Memberi Surat Sakti

"Saat ini terpidana sedang dipersiapkan di Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Lapas Pakjo Palembang untuk menjalankan masa hukumannya," ucap Zulkifli. (ant/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler