Konflik di Desa Wadas, Aktivis Walhi Bereaksi Keras

Rabu, 09 Februari 2022 – 12:08 WIB
Lokasi pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo. ANTARA/HO-Polda Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta bereaksi keras merespons konflik di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) yang melibatkan aparat kepolisian.

Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta Halik Sandera menilai terjadi tindakan sewenang-wenang dari polisi terhadap warga Desa Wadas.

BACA JUGA: Soroti Tindakan Represif Polisi di Desa Wadas, Taufik Sentil Program Presisi Kapolri

“Kapolri harus memberi atensi terhadap persoalan ini," kata Halik Sandera diberitakan jateng.jpnn.com pada Rabu (9/2).

Dia menilai tindakan polisi di Desa Wadas tidak menunjukkan komitmen terhadap semangat perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan sikap humanis dari Polri.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pembakar Karaoke DoubleO yang Tewaskan 17 Orang, Ternyata

"Walhi menagih komitmen kepolisian untuk lebih bersikap humanis dalam menghadapi rakyat," ucapnya.

Sementara itu, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore prihatin sekaligus mengutuk keras tindakan kesewenang-wenangan yang terjadi di Desa Wadas.

BACA JUGA: Begini Kondisi Kompol Anggi Siahaan yang Ditabrak Pengemudi Honda City

Sebab, selain tanpa didahului oleh surat pemberitahuan, kegiatan itu mesti dihentikan mengacu Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener semestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020”, tuturnya.

Fanny pun meminta penyelenggara negara untuk tunduk terhadap Putusan MK. Baik pada level pusat maupun daerah.

“Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum,” ujar dia.

Terkait quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny menyatakan semestinya ada IUP untuk sebuah aktivitas yang berkaitan dengan tambang, setelah itu baru melakukan pembebasan lahan.

“Ini, kok, quarry untuk bendungan seperti spesial kedudukannya. Dia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya," ujar Fanny.

BACA JUGA: Aksi Bripka Oktavianus Bikin Bangga Polri, Irjen Iqbal Siap Memberi Surat Sakti

Terakhir, Walhi mendesak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan kepolisian untuk melakukan empat hal berikut:

1. Patuh dan tunduk terhadap Putusan MK dan membatalkan proses pengadaan tanah quarry untuk Bendungan Bener.

2. Menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jateng.

BACA JUGA: Rumah Almarhum Nyamin Ini Dihargai Rp 2,1 Miliar, Lalu Dirobohkan

3. Menarik mundur aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga Wadas.

4. Bebaskan warga Wadas yang ditangkap oleh Polres Purworejo. (mar4/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler